Ilustrasi Tanah Bengkok. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Praktisi Hukum Ciamis yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Dudung Mulyadi, SH, MH, menegaskan, apapun alasannya, apabila sebuah peraturan masih berlaku, termasuk pemberlakukan penarikan tanah bengkok desa yang diatur dalam Permendagri 113 tahun 2015, maka konsekuensinya harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh aparat desa.
“Apabila Permendagri yang mengatur penarikan tanah bengkok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka aparat desa harus segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Tetapi dengan catatan, selama Permendagri itu belum dianulir Mahkamah Agung, berarti wajib dijalankan dan dipatuhi,” katanya, kepada HR, pekan lalu.
Menurut Dudung, aparat desa yang tidak mematuhi aturan tersebut, bisa saja terancam pasal penggelapan atau juga Undang-undang korupsi. Sebab, apabila sebuah pendapatan diwajibkan masuk ke kas negara dalam hal ini APBDes, dan pada realisasinya ternyata ada pelanggaran, maka aparat penegak hukum bisa mejerat si pelanggar dengan Undang-undang korupsi.
“Apalagi perangkat desa dan kepala desa merupakan perangkat negara. Ya otomatis apabila terjadi penggelepaan uang berarti masuk kategori kasus korupsi,” tegasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Tanah Bengkok Ditarik, Aparat Desa di Ciamis ‘Keukeuh’ Menolak
Penarikan Tanah Bengkok Tidak Dipatuhi, Kades di Ciamis Bisa Dijerat Hukum!