Drs. Lili Romli, SH.,MM,
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Keinginan untuk menjadi perangkat desa dan mendapat gaji bulanan terancam kandas, seandainya tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai, atau minimal memiliki ijazah setara SMU (Sekolah Menengah Umum). Pasalnya, saat ini pemerintah memberlakukan persyaratan bagi yang ingin menjadi perangkat desa minimal memiliki ijazah SMU.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Romli, SH.,MM, saat ditemui harapanrakyat.com, di ruangannya, Selasa (07/04/2015), membenarkan hal itu. Menurut dia, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 tahun 2014.
”Ini berlaku sejak diundangkan, terhitung mulai Januari 2014. Jadi kedepan tidak ada lagi perangkat desa yang lulusan SD ataupun SMP. Kalaupun ada, berarti itu sudah melanggar undang-undang,” ujarnya.
Selain masalah ijazah, kata Lili, undang-undang juga mengatur batas usia bagi mereka yang ingin menjadi perangkat desa. Dalam aturan tersebut, calon perangkat desa minimal berusia 20 tahun dan maksimal 42 tahun. (DSW/R4/HR-Online)