Rabu, Juni 4, 2025
BerandaBerita BanjarRaperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Masuk Usulan DPRD Kota Banjar, Apa Urgensinya?

Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Masuk Usulan DPRD Kota Banjar, Apa Urgensinya?

harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna terkait sejumlah rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan, usulan raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD.

Tujuannya untuk penataan para PKL agar nantinya lebih tertib dan tertata rapi. Sehingga keberadaannya tidak mengurangi estetika atau keindahan kota.

Apalagi seiring berjalannya waktu, jumlah pedagang kaki lima yang bertebaran di sepanjang jalan kota Banjar semakin tahun terus meningkat.

Pihaknya menilai, kondisi seperti itu menyebabkan kota terlihat tidak tertata. Terlebih lagi ada sebagian PKL yang menjajakan dagangannya hingga menutup sebagian badan jalan.

Baca Juga: Raperda Retribusi Tengah Digodok, Masuk Obwis Situ Leutik Kota Banjar Harus Bayar

“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini inisiatif dari DPRD. Tadi sudah kami sampaikan, tinggal nanti pembahasan di tingkat Pansus,” kata Bambang kepada harapanrakyat.com, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya menjelaskan, Raperda Penataan PKL itu juga berlatar adanya keterbatasan ruang usaha yang strategis bagi para pedagang kaki lima.

Selain itu, rancangan aturan tersebut juga sebagai bagian dari solusi penyelesaian persoalan tenaga kerja, melalui ketersediaan lapangan kerja sektor informal.

“Atas dasar itu, dalam rangka penataan tata ruang wilayah kota dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat, kami mengajukan raperda tersebut,” kata Bambang.

Selain Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kota Banjar Tahun 2024.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043, serta Laporan Pembahasan Pansus XLV tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin Peruntukan Penggunaan Tanah. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan, Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

Sawah di 2 Kecamatan Ciamis Jadi Langganan Banjir, Anggota DPR RI Heri Darmawan: Sudah Kita Laporkan ke Pemerintahan Pusat

harapanrakyat.com,- Sawah di Kecamatan Lakbok dan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang langganan banjir menjadi perhatian serius oleh Anggota DPR RI, Heri Darmawan. Hal...
Grok Telegram Bot Menjadi Inovasi untuk Chat yang Lebih Baik

Grok Telegram Bot Menjadi Inovasi untuk Chat yang Lebih Baik

Grok Telegram Bot menjadi kolaborasi baru. Keberadaan AI dari Grok ini memberikan kemudahan untuk para pengguna Telegram. Teknologi AI saat ini memang sudah semakin...
Bahkan Voli 2 Hasil Kolaborasi Vindes dan bank bjb Sukses Digelar

Bahkan Voli 2 Hasil Kolaborasi Vindes dan bank bjb Sukses Digelar

harapanrakyat.com,- Setelah sukses berpartisipasi dalam acara Vindes Bukan Main di bulan Oktober 2024 lalu, bank bjb kembali berkolaborasi di acara Desta dan Vincent. Kali...
Dinosaurus Bertanduk Lokiceratops, Jumbai Mirip Burung Merak

Dinosaurus Bertanduk Lokiceratops, Jumbai Mirip Burung Merak

Ahli paleontologi baru-baru ini memperkenalkan spesies dinosaurus bertanduk yang belum pernah ditemukan sebelumnya dengan nama Lokiceratops. Dinosaurus ini berasal dari era Kapur Akhir (Cretaceous...
Sejarah Pecahnya Keraton Solo dan Jogja dari Keutuhan Mataram Islam

Sejarah Pecahnya Keraton Solo dan Jogja dari Keutuhan Mataram Islam

Indonesia merupakan negara yang kaya warisan budaya serta sejarah, salah satunya tercermin dari jejak kejayaan kerajaan Islam. Dari berbagai kerajaan, Mataram Islam di Jawa...
Sidang Mediasi Lisa Mariana dan RK Berakhir Buntu, Ini Alasannya

Sidang Mediasi Lisa Mariana dan RK Berakhir Buntu, Ini Alasannya

Sidang mediasi Lisa Mariana dan RK akhirnya berlangsung. Dalam sidang ini, lagi-lagi RK tidak datang. Adapun hasil sidang pasti dinantikan para netizen. Baca Juga: Harleyava...