harapanrakyat.com,- Polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus dua pengedar tembakau sintetis.
Kedua pelaku yang kini Polres Tasikmalaya amankan adalah DM dan RA. Keduanya dicokok di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ringkus 2 Pemuda Pengedar Tramadol dan Hexymer
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 1,64 gram tembakau, beserta alat timbang dan plastik kemasan.
“Pelaku saat saat kita amankan. Pengedar tembakau sintetis ini kita tangkap saat membawa dan mengedarkan di Kecamatan Singaparna,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP, Suhardi Hery Hariyanto, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (14/8/2023).
Lanjutnya menambahkan, bahwa pelaku memasarkan tembakau sintetis dengan cara sistem jual beli secara online Cash On Delivery atau COD dan sistem tempel. Sehingga, antara pembeli dan penjual tidak bertemu.
Baca Juga: Hendak Selundupkan Narkoba ke Rutan Kebonwaru Bandung, Dua Pengunjung Diamankan
“Sementara masih terus kita kembangkan. Kemungkinan besar ada cara lainnya dalam sistem peredarannya,” ujarnya.
Kedua pelaku pengedar tembakau sintetis melanggar Pasal 112 ayat 1 Junto, Pasal 114, ayat 1 Junto, 127 ayat 1 huruf a Nomor 35 Tahun 2019.
“Kedua pelaku diancam dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Adapun dendanya Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)