Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita CiamisPolisi Ciduk 3 Tersangka Pelaku Sabung Ayam di Panjalu Ciamis

Polisi Ciduk 3 Tersangka Pelaku Sabung Ayam di Panjalu Ciamis

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana judi sabung ayam dan juga 24 unit sepeda motor di Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana judi sabung ayam. Ketiga pelaku tersebut yakni E (58), AS (23) dan IJ (34) yang merupakan warga Kecamatan Panjalu. 

“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 ekor ayam jago Bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet berwarna biru, 1 unit jam dinding, 1 ember putih, 1 buah busa, 24 unit roda dua dan uang Rp 20 ribu,” katanya, Selasa (29/8/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Kapolres menjelaskan, Unit Resmob Polres Ciamis mendapatkan laporan dari warga bahwa di wilayah tersebut sering ada kegiatan perjudian sabung ayam pada 25 Agustus 2023 lalu. 

Warga sandingtaman Panjalu merasa resah dengan keberadaan sabung ayam tersebut sehingga melaporkannya ke Unit Resmob Polres Ciamis. Berdasarkan laporan warga, Unit Resmob Polres Ciamis menuju TKP untuk melakukan penindakan.

“Setelah sampai di lokasi ternyata memang benar adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam dan langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.

“Kemudian dari ketiga pelaku tersebut satu orang berinisial IJ (34). IJ merupakan penyedia lokasi dan dua orang lagi berperan sebagai yang mengikuti taruhan,” tambahnya.

Pada saat penggerebekan, kata Kapolres, banyak orang yang melarikan diri. Dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan 6 orang, tiga orang ditetapkan sebagai saksi.

“Namun demikian, proses tetap berjalan. Jadi, apakah orang-orang yang melarikan diri itu berperan atau mengikuti perjudian nanti akan kami lakukan penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e dan pasal 303 bis ayat 1 dan ke 2 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku selama-lamanya 10 tahun penjara. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...
Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...
Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dalam dunia paleontologi, setiap penemuan fosil baru bisa membuka babak baru dalam pemahaman kita terhadap sejarah kehidupan purba. Salah satu penemuan terbaru yang mengguncang...