Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita NasionalCaleg Pernah Terpidana Korupsi Wajib Umumkan Status Hukum

Caleg Pernah Terpidana Korupsi Wajib Umumkan Status Hukum

harapanrakyat.com,- Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang pernah terpidana korupsi, mesti melakukan pengumuman tentang status hukum mereka kepada publik melalui media massa.

Langkah ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Firli Bahuri, ini adalah tindakan yang diperlukan agar publik bisa menilai caleg dengan baik dan mengetahui sejauh mana integritas mereka.

Langkah ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengharuskan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk tidak pernah dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun.

Meskipun ada ketentuan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi untuk menjadi Caleg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Termasuk telah selesai menjalani pidana, membuat pernyataan resmi tentang status hukum mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta melakukan pengumuman di media massa tentang masa lalu mereka sebagai terpidana korupsi. Selain itu, mereka juga harus memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas murni.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan pemilih informasi yang jelas tentang latar belakang caleg. Termasuk sejarah mereka dalam masalah hukum khususnya terpidana korupsi. Ini memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih perwakilan mereka dalam pemilu.

Firli Bahuri juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam pemilu. Selain sebagai pemilih, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu secara cermat.

Mereka harus memilih pemimpin yang memiliki integritas dan jujur, karena pemimpin yang dipilih akan membawa amanah rakyat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan.

Dengan demikian, pengumuman status hukum caleg mantan kasus korupsi adalah langkah penting. Dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Ini memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan yang informasional dan bijak saat mereka memilih perwakilan mereka dalam Pileg 2024. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Kapal Asing Berbendera Malaysia

Kapal Asing Berbendera Malaysia Masuk Perairan Garut, Polairud Periksa Kapten Kapal

harapanrakyat.com,- Sebuah kapal asing berbendera Malaysia bernama SEAPUP memasuki kawasan perairan Santolo, Garut, Jawa Barat, tanpa memberikan informasi terlebih dahulu. Satuan Polisi Air dan...
Soedrajat Argadiredja

Kasus Tunjangan Rumdin Anggota DPRD Kota Banjar, Soedrajat Argadiredja Buka-bukaan Usai Diperiksa Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Mantan Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Soedrajat Argadiredja buka-bukaan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Cara Menggunakan Fitur Secret Chat Telegram Hilang

Mirip dengan berbagai aplikasi pesan lainnya, Telegram menawarkan kemampuan yang memungkinkan para penggunanya untuk mengirim pesan sementara. Lalu akan terhapus secara otomatis setelah jangka...
Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki

Pengguna gadget perlu tahu apa saja kerusakan iPhone yang tidak bisa diperbaiki. Dengan begitu, bisa lebih berhati-hati saat membawa maupun mengoperasikan HP iPhone kesayangannya....
Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Penyebab Masalah Beat Karbu Brebet di Putaran Bawah

Bingung saat motor Beat karbu brebet di putaran bawah? Sebenarnya, masalah pada motor matic ini bukan hanya karena telat mengisi bahan bakar saja. Pasalnya,...
Tempat Peribadatan JAI

Tempat Peribadatan JAI Dibangun Lagi, Pemkot Banjar akan Tegakan Perwal Melalui Pendekatan

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan berupaya melakukan penegakan Peraturan Walikota (Perwal) No. 450/Kpts.155.Huk/2011, terkait aktivitas pembangunan kembali tempat peribadatan JAI (Jemaat Ahmadiyah...