Selasa, Mei 20, 2025
BerandaBerita CiamisSatpol PP Ciamis Segera Tertibkan Baliho Parpol yang Langgar Perda K3

Satpol PP Ciamis Segera Tertibkan Baliho Parpol yang Langgar Perda K3

harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis segera menertibkan baliho partai politik (Parpol) atau alat peraga sosialisasi Pemilu 2024. Penertiban itu untuk baliho Parpol melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang K3 yakni ketertiban, kebersihan dan keindahan.

Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi persiapan tanggal 05 September 2023. Baik dengan Dinas instansi terkait dan jug Bawaslu Ciamis dan KPU Ciamis.

“Dalam rapat itu prinsipnya semua setuju untuk melaksanakan penertiban. Khusus dari Bawaslu minta waktu selama 3 hari dari tanggal 5 sampai 7 September 2023 sesuai surat Ketua Bawaslu Ciamis,” ujar Uga, Kamis (7/9/2023).

Uga menyebut peneritban baliho Parpol atau alat peraga sosialisasi lainnya yang melanggar Perda K3 sudah merupakan kewajiban Satpol PP. Namun dari hasil koordinasi itu, Bawaslu meminta waktu 3 hari untuk memberikan informasi terlebih dahulu kepada setiap partai politik untuk secara sukarela menertibkan sendiri.

“Di perkotaan memang banyak baliho dan alat peraga sosialisasi yang dipasang di pohon pinggir jalan. Maka akan kita tertibkan,” tegasnya.

Baca Juga: Disdik Ciamis Dukung Imbauan dan Larangan Klakson Telolet

Selama ini Satpol PP dalam melakukan penertiban berdasarkan Perda K3 pasal 31 huruf a. Intinya melarang menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan sejenisnya di sepanjang jalan, pohon atau pun di bangunan lainnya ,fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Sudah menjadi tugas pokok Satpol PP untuk menegakkan Perda yang sudah ditetapkan. Maka kami akan segera menertibkan baliho dan lainnya yang melanggar ketentuan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

Pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar Berencana Revitalisasi Alun-alun dan Bangun Kawasan Rest Area

harapanrakyat.com,- Dalam pembahasan RPJMD 2025-2029, Pemkot Banjar, Jawa Barat berencana akan merevitalisasi Alun-alun dan Masjid Agung Kota Banjar. Tak hanya itu, pemerintah juga merencanakan...
Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

Nekat Hendak Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya, Seorang Kakek Asal Serang Diringkus Polisi di Minimarket

harapanrakyat.com,- Seorang kakek asal Serang, Banten nekat mengedarkan uang palsu. Pelaku yang berinisial EN (60) membawa 395 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Terungkapnya...
Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor Juara Indonesian Idol 2025, Banjir Hadiah

Shabrina Leanor juara Indonesian Idol 2025 seketika banjir pujian dan mengundang decak kagum. Hal ini khususnya bagi penggemarnya. Ajang ini sendiri berlangsung haru sekaligus...
Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

Dinas Pertanian Ciamis Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Desa Bendasari

harapanrakyat.com,- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten  Ciamis, Jawa Barat, menyelenggarakan  Gerakan Pangan Murah (GPM) di Desa Bendasari Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025). Kepala Dinas...
Resmi Lepas Hijab, Begini Penampilan Terbaru Olla Ramlan di Sebuah Sinetron

Resmi Lepas Hijab, Begini Penampilan Terbaru Olla Ramlan di Sebuah Sinetron

Keputusan Olla Ramlan untuk melepas hijab berhasil menjadi sorotan publik. Kabar ini sekaligus menjawab semua teka-teki selama ini yang mengisyaratkan bahwa mantan istri Aufar...
Hunian di Kawasan IKN

Pemerintah Siapkan Hunian di Kawasan IKN untuk Masyarakat Kecil

harapanrakyat.com,- Pemerintah menyiapkan hunian di kawasan IKN (Ibu Kota Nusantara) untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hunian tersebut dibangun di wilayah Kabupaten PPU (Penajam...