Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seorang gadis ABG (Anak Baru Gede) berumur 14 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), warga Dusun Ciawitali RT 04/RW 14 Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, disekap selama 2 hari dua malam, Senin-Rabu (20-22/04/2015) oleh 3 pemuda di sebuah gubuk yang berada di Dusun Sindangraja, Desa Citeureup, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Selama dalam penyekapan, gadis yang diketahui masih duduk di bangku SMP ini diperkosa secara bergiliran. Kanit Reskrim Polsek Cipaku, Aiptu Suwarno, saat dihubungi HR Online, di ruang kerjanya, Rabu (23/042015), membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, tiga pelaku kasus pemerkosaan ini berinisial Ran, Dn dan Ap. Salah satu pelaku berinisial Ran belakangan diketahui merupakan pacar korban.
“Setelah ketiga pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, kemudian korban diperkosa kembali oleh dua pemuda lainnya yang belum diketahui identitasnya. Jadi, pelakunya ada 5 orang,” katanya.
Menurut Suwarno, para pelaku akan dijerat dengan Undang-undang no 23 tahun 2002 Pasal 81-82 tentang Perlindungan Anak. “Karena korban merupakan anak di bawah umur. Jadi pelaku akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara para pelaku masih dalam pengejaran kami” katanya. (Dji/R2/HR-Online)
Ikuti berita menarik lainnya di Harapan Rakyat Online melalui akun twitter: Koran Harapan Rakyat dan fans page facebook: Harapan Rakyat Online