Rabu, Juni 4, 2025
BerandaBerita CiamisUsulan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Ciamis Dibatalkan

Usulan 2 Raperda Hak Inisiatif DPRD Ciamis Dibatalkan

Gedung DPRD Ciamis. Foto: Ist/Net

dprd ciamis

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Dari empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD Ciamis, tampaknya hanya dua Raperda yang dilanjutkan untuk segera dilakukan pembahasan. Dua usulan Raperda yang dibatalkan tersebut, yakni tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentang Peraturan Desa.

Sementara Raperda yang dilanjutkan untuk segera diibahas, yakni tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta tentang Pemekaran Kecamatan Banjarsari.

Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, didampingi Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Ciamis, Nanang Permana, SH, mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan tim akademisi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bandung, diperoleh kesimpulan bahwa peraturan yang mengatur tentang BPD dan Peraturan Desa cukup diatur melalui peraturan bupati (Perbup).

“Setelah mendengar paparan dari tim akademisi, kemudian kami putuskan untuk membatalkan usulan 2 Raperda tersebut. Karena memang dalam Undang-undangnya pun ternyata aturan tentang BPD dan tentang Peraturan Desa cukup diatur melalui peraturan bupati,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.

Nanang menjelaskan, setelah disepakati dua Raperda yang dilanjutkan untuk dibahas, tim akademisi kini tengah melakukan pengkajian untuk menyusun naskah akademik Raperda tersebut.

“Yang harus dikaji lebih dalam, yakni Raperda tentang Pemekaran Banjarsari. Karena sebelum menyusun naskah akademiknya, tim akademisi harus melakukan penelitian dan menyebar quisioner dengan cara turun langsung ke lapangan,” terangnya.

Penelitian itu dilakukan, lanjut Nanang, untuk memastikan apakah secara real di lapangan Kecamatan Banjarsari layak dimekarkan atau tidak. Langkah itu pun merupakan prosedur dan mekanisme dalam memekarkan sebuah kecamatan.

“Secara dejure (hukum) memang Kecamatan Banjarsari layak dimekarkan. Hal itu berpegang dari data jumlah desa di kecamatan tersebut yang sudah melebihi dari 10 desa. Selain itu, dari data jumlah penduduk serta luas wilayahnya pun sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Namun demikian, lanjut Nanang, secara defacto harus dibuktikan kembali melalui sebuah penelitian data yang menginput langsung dari lapangan. “ Jadi, dalam prosesnya tidak cukup merujuk kepada data formal saja, tetapi harus diperkuat juga oleh data real secara kekinian di lapangan. Memang persyaratan pemekaran kecamatan saat ini diperketat aturannya oleh pemerintah,” terangnya.

Nanang menegaskan, naskah akademik Reperda tentang Pemekaran Banjarsari dan Reperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, ditargetkan pada bulan Juni mendatang harus sudah selesai. “ Setelah itu, dibulan Juli-nya kita coba akan membahas secara maraton. Dan kami pun menargetkan akhir tahun ini 2 Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, SH. MH, mengatakan, selain 3 usulan Raperda dari DPRD, pihaknya sebelumnya mengusulkan 2 Raperda yang menyangkut Pemerintahan Desa, yakni tentang Nama-nama Desa di Kabupaten Ciamis dan tentang revisi Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tetapi, yang dilanjutkan untuk dibahas hanya Raperda tentang Nama-nama Desa di Kabupaten Ciamis. Sementara terkait ADD, ternyata menurut aturannya harus diatur melalui peraturan bupati. Sementara Perda tentang ADD yang saat ini sudah berlaku, harus dicabut dan tidak diberlakukan lagi,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (21/04/2015). (Bgj/Koran-HR)

Dedi Mulyadi Minta Perusahaan di Jawa Barat Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Warga Sekitar Pabrik

Dedi Mulyadi Minta Perusahaan di Jawa Barat Salurkan CSR untuk Pemberdayaan Warga Sekitar Pabrik

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepada perusahaan yang ada di Jabar untuk menggunakan atau menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pemberdayaan...
e-Budgeting

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berlakukan e-Budgeting dan e-Voting Menyasar Seluruh Desa

harapanrakyat.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terus melakukan inovasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di era kepemimpinannya dengan mengeluarkan kebijakan e-Budgeting....
Tersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

Tersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

harapanrakyat.com,- MSA (19) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sang nenek Cucu Cahyati (60) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ternyata sempat...
pameran sekolah SMAN 6 Bandung

Yuk Intip Antusiasme Calon Peserta Didik di Pameran Sekolah di SMAN 6 Bandung

harapanrakyat.com - Masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, khususnya peserta didik SD dan SMP tampak antusias mendatangi pameran sekolah di SMKN 6 Bandung. Mereka terlihat...
Sakit hingga Tidak Bisa Berjalan, Pria di Kota Banjar Ini Butuh Bantuan

Sakit hingga Tidak Bisa Berjalan, Pria di Kota Banjar Ini Butuh Bantuan

harapanrakyat.com,- Sakit hingga tidak bisa berjalan, seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, ini membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan. Pria tersebut adalah Rahman (38),...
Tinjau Langsung Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Cihaurbeuti, Bupati Ciamis Beri Bantuan

Tinjau Langsung Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Cihaurbeuti, Bupati Ciamis Beri Bantuan

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tinjau langsung lokasi bencana angin puting beliung yang menerpa dua desa di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa...