harapanrakyat.com,- Aktivis dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, ikut merespon soal banyaknya spanduk Bacaleg bertebaran di ruang publik menjelang pemilu 2024.
Sekretaris GMNI kota Banjar, Irwan Herwanto, mengatakan, penampakan spanduk Bacaleg yang bertebaran di ruang publik sudah seperti warna-warni pelangi. Pasalnya hampir menempati di setiap sudut ruang kota.
Menurutnya sesuai peraturan memang perlu di tertibkan. Tapi karena belum masuk masa kampanye wewenangnya ada di pemkot. Apalagi ini berkaitan dengan tata kota, keindahan kota, dan biasanya di perempatan atau simpangan jalan.
Baca juga: Bacaleg Pasang Baliho di Pangandaran Kena Pajak? Ini Jawaban Bapenda
“Perlu ditertibkan. Mungkin karena belum masuk masa kampanye wewenangnya ada di pemkot karena berkaitan dengan tata kota, keindahan kota, biasanya di perempatan atau simpangan jalan,” katanya, Senin(2/10/2023).
“Tampaknya memang hampir di setiap sudut daerah sudah sangat warna-warni, udah kayak pelangi merah kuning hijau biru lengkap,” ujarnya menambahkan.
Lanjutnya mengatakan, terkait pajak atau retribusi spanduk atau baliho Bacaleg menurutnya hal itu harus melihat ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun begitu, menurutnya siapapun yang menjadi wajib pajak dalam hal ini pajak reklame baik yang bersifat insidental seperti spanduk Bacaleg ataupun spanduk iklan yang lain harus mematuhi aturan yang ada dan menjadi contoh bagi yang lain.
“Iya jelas kalau tidak bayar pajak bukan contoh yang baik. Orang bijak taat pajak, maka siapapun yang menjadi wajib pajak (dalam hal ini pajak reklame insidental/spanduk caleg) apalagi calon wakil rakyat,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)