Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBerita NasionalGelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Gelapkan Dana Yayasan, Panji Gumilang Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

harapanrakyat.com,- Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal itu akibat kasus penggelapan dana yayasan sebesar Rp73 miliar.

Kasus penggelapan dana tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang dilakukan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). YPI merupakan yayasan yang menaungi Pesantren Al Zaytun kepada Bank J Trust senial Rp73 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa dana tersebut ternyata masuk ke kantong Panji Gumilang untuk keperluan pribadinya.

“Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Harta Kekayaan Panji Gumilang Tak Masuk Akal, Miliki 295 Sertifikat dan 289 Rekening

Brigjen Whisnu menjelaskan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (2/11/2023), Panji Gumilang terbukti bersalah dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana YPI.

Dari kasus tersebut Panji Gumilang terancam terkena pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang juga terancam Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, berdasarkan hasil perkata tersebut Brigjen Whisnu mengungkapkan Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang telah dijelaskan. Pihaknya pun menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Fitur TikTok for Artists untuk Musisi Menjangkau Audiens Global

Fitur TikTok for Artists untuk Musisi Menjangkau Audiens Global

TikTok kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung industri musik global melalui peluncuran fitur TikTok for Artists. Fitur aplikasi ini hadir sebagai solusi satu atap bagi...
Selamat, Istri Ustaz Dennis Lim Melahirkan Anak Kembar

Selamat, Istri Ustaz Dennis Lim Melahirkan Anak Kembar

Istri Ustaz Dennis Lim melahirkan bayi kembar. Sang istri tidak lain adalah Yunda Faisyah. Kabar bahagia ini terungkap lewat akun media sosial Instagram pribadi...
Cara Menampilkan Kursor di HP Agar Lebih Seru

Cara Menampilkan Kursor di HP Agar Lebih Seru

Cara menampilkan kursor di HP bisa dipraktikkan untuk memudahkan pengoperasian gadget. Kursor itu sendiri seringkali berperan sebagai pengarah atau penunjuk di layar ponsel. Untuk...
Hiu Pertama yang Bersuara dengan Durasi Singkat Adalah Rig

Hiu Pertama yang Bersuara dengan Durasi Singkat Adalah Rig

Hiu selama ini terkenal sebagai predator laut yang senyap dan misterius. Dalam berbagai dokumentasi hingga film fiksi ilmiah, hiu digambarkan memburu tanpa mengeluarkan suara...
Sejarah Situ Cikaret Bogor Beserta Mitos dan Daya Tariknya

Sejarah Situ Cikaret Bogor Beserta Mitos dan Daya Tariknya

Situ Cikaret Bogor merupakan salah satu destinasi wisata alam berupa danau yang terletak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi tepatnya berada di Jalan KSR...
Sholat Lidaf'il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat Lidaf’il Bala, Hukum dan Tata Caranya

Sholat lidaf’il bala merupakan sholat sunnah yang dikerjakan oleh umat muslim untuk memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah SWT. Ibadah sholat ini adalah salah...