harapanranyat.com,- Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBD Kota Banjar tahun anggaran 2024 yang telah disetujui DPRD Kota Banjar, Jawa Barat menyebutkan, pendapatan daerah pemerintah kota Banjar diproyeksikan Rp 757 miliar lebih.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, pendapatan daerah berdasarkan hasil pembahasan RKUA-PPAS APBD Kota Banjar pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp 757.543.951.789 miliar.
Proyeksi pendapatan daerah tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp 152.282.074.526 miliar. Jumlah tersebut sekitar 20 persen dari total target pendapatan.
Kemudian pendapatan dari dana transfer sebesar Rp 605.261.877.263 miliar atau 79,90 persen dari total pendapatan. Selanjutnya pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 115.121.920.426 miliar atau 15,20 persen dari total target pendapatan tahun 2024.
“Adapun belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 796 miliar lebih. Jumlah anggaran itu dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga,” kata Dadang usai rapat paripurna di DPRD, Jumat (4/11/2023).
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan hasil pembahasan pencermatan terhadap RKUA-PPAS APBD Kota Banjar tahun 2024 juga disepakati terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pada tahun 2024 dari hasil evaluasi DPRD dan pemerintah Kota dilakukan oleh perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya.
“Hasil evaluasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dilakukan oleh perangkat daerah. Adapun volume kegiatan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Ungkap Tiga Sosok yang Diusulkan Jadi Calon Pj Walikota Banjar
Pendapatan Daerah dan Formulasi Dana Cadangan Pilkada Kota Banjar
Lebih lanjut Dadang mengatakan, untuk mengurangi defisit anggaran 2023 pemerintah kota bersama DPRD telah membahas pengalokasian dana cadangan pilkada. Sebelumnya dana tersebut dialokasikan di APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar.
Saat ini DPRD dan pemerintah kota sepakat dana cadangan pilkada akan dialokasikan pada APBD tahun 2024.
Namun seiring terbitnya Surat Edaran tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024, dana cadangan pilkada dalam APBD perubahan tahun 2023 akan diformulasikan kembali oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
“Menindaklanjuti hal ini maka TAPD bersama Badan Anggaran akan memformulasikan kembali dana cadangan pilkada dalam APBD perubahan tahun 2023. Ini setelah turunnya evaluasi Gubernur,” katanya.
Dadang menjelaskan, surat edaran tersebut menegaskan pemerintah kota wajib mengalokasikan dana hibah pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dana hibah tersebut dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen. Sementara dalam APBD tahun 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Apabila penegasan tersebut tidak diindahkan maka Gubernur tidak akan memberikan nomor register. Sehingga Perda tentang Perubahan APBD tidak dapat diberlakukan.
Badan Anggaran berharap ke depannya TAPD lebih cermat dalam penyusunan proyeksi pendapatan dan belanja. Hal itu dengan mencermati regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sehingga pengalaman di tahun 2023 ini tidak terulang kembali.
“Kami berharap TAPD bisa lebih cermat dalam menyusun proyeksi pendapatan dan belanja sehingga ini tidak terulang. Karena proyeksi belanja lebih besar dibanding pendapatan ini berdampak pada rasionalisasi anggaran belanja program dan kegiatan di OPD,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)