Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisOptimalkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW Ciamis Laksanakan Sardencis

Optimalkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, P3DW Ciamis Laksanakan Sardencis

Harapanrakyat.com,- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan sarasehan dengan Samsat Ciamis atau Sardencis di Kecamatan Sukadana, Selasa (21/11/2023). Tujuannya sebagai upaya mengoptimalkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023,

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Sukadana itu diikuti oleh puluhan Kepala Desa dan juga perwakilan masyarakat.

Kasubag TU P3DW Kabupaten Ciamis Asep Wawan mengatakan, potensi kendaraan bermotor di Kecamatan Sukadana itu jumlahnya ada sebanyak 6.895. Rincian 628 roda empat dan 6.267 roda dua.

“Adapun kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau KBMDU dan juga kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau KTMDU itu untuk kendaraan roda empat ada 151, sedangkan roda dua itu sebanyak 1.936 kendaraan,” katanya.

Asep mengungkapan, dengan Sardencis ini program pemutihan pajak kendaraan bisa tersampaikan kepada wajib pajak. Sehingga bisa menjadi momentum untuk masyarakat supaya membayar pajak, karena adanya keringanan denda pada program ini.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini juga dimulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” ungkapnya.

Kemudahan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini juga mencakup denda pajak dan juga BBNKB ke II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam melaksanakan program ini, ada 2 kemudahan untuk membayar pajak. Kedua kemudahan itu adalah diskon PKB atau juga pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya, keringanan dalam pemutihan PKB itu cakupannya bebas dalam denda PKB serta juga bebas dalam tunggakan PKB tahun ke 5.

“Jadi, program ini juga hanya berlaku kepada kendaraan yang tentunya memenuhi syarat dan ketentuannya. Kemudian sesuai dengan aturan dari Badan Pendapatan Daerah Jabar pada periode kali ini,” jelasnya.

Baca Juga: Ciamis Raih Penghargaan Nasional Daerah Jawara Belajar.id dari Kemendikbudristek RI

Adapun program ini juga terbagi jadi beberapa kategori, dengan syarat yang berlaku. Kesatu, itu pada ketika tanggal jatuh temponya itu sampai 30 hari yakni sebesar 2 persen.

Ketika tanggal jatuh tempo dari 30 hari, dengan sampai 60 hari, dengan besaran 4 persen. Selanjutnya, tanggal jatuh tempo ketika lebih 60 hari sampai 90 hari dengan sebesar 6 persen.

Asep menambahkan, persyaratan berikutnya itu adalah pada saat ketika jatuh tempo lebih dari 90-120 hari sebesar 8 persen. Terakhir itu saat jatuh tempo ketik lebih dari 120-180 hari dan sebesar 10 persen.

“Kalau untuk BBNKB ke I adalah pengurangan sebagain pokok BBNKB atas penyerahan pada pertama, itu sebesar 2,5 persen,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...
Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

Biar Kapok, Belasan Sepeda Motor Pelajar Berknalpot Brong Akhirnya Diangkut Tim Prabares Sat Sabhara Polres Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas Patroli Raimas Backbone Presisi (Prabares) Sat Sabhara Polres Kota Banjar, Polda Jabar berhasil mengamankan belasan sepeda motor berknalpot brong dan tidak sesuai...