Jalan lingkungan yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pemkab Ciamis melakukan terobosan dalam upaya mempercepat program penuntasan perbaikan infrastruktur jalan. Terobosan ini dilakukan dengan strategi membagi kewenangan pengelolaan jalan yang ditangani oleh 3 OPD (Organisasi Perangkat Dearah). Strategi ini pun bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan antar OPD yang memiliki kewenangan memperbaiki infrastruktur jalan.
Dalam pembagian kewenangan tersebut, disepakati bahwa Dinas Binamarga SDA dan ESDM difokuskan untuk menangani ruas jalan milik kabupaten yang sudah memiliki nomor ruas. Sementara Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tatar Ruang diberi kewenangan untuk menangani ruas jalan lingkungan yang berada di 9 kecamatan dan ruas jalan di kawasan agropolitan serta kawasan lumbung padi.
Sementara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) mengkoordinasikan seluruh pemerintahan desa agar memfokuskan memperbaiki jalan desa melalui program Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana, MM didampingi Kabid Fisik dan Sarana Bappeda Ciamis, H. Tino Armyanto, ST, M.Si, mengatakan, pembagian kewenangan ini memang belum ada payung hukum yang mengikat, karena berdasarkan peraturan yang ada menyebutkan bahwa OPD yang diberi kewenangan menangani perbaikan jalan hanya Dinas Binamarga.
“Namun, setelah adanya kesepakatan ini, tentu akan ada perubahan kewenangan. Nantinya pembagian kewenangan ini akan dipertegas melalui Perbup,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Selain pembagian kewenangan, lanjut Tino, dalam kesepakatan antar 3 OPD pun dibahas mengenai parameter yang menjadi acuan dalam penentuan prioritas pembangunan jalan.
Tino menjelaskan, dalam menentukan skala prioritas pembangunan jalan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), kewilayahan, Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), jalur trayek angkutan umum, kepadatan penduduk, jalur akses destinasi parawisata daerah dan berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten/kota lain.
“Artinya, ruas jalan yang mendapat prioritas perbaikan akan dimulai dari jalan yang sudah memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, sebelum dilakukan pembagian kewenangan penanganan jalan, perlu dilakukan inventarisasi ruas jalan di kawasan agropolitan, kawasan lumbung padi, jalan lingkungan permukiman dan jalan desa.
“Hal itu dilakukan untuk memperjelas ruas jalan mana yang menjadi kewenangan Dinas Cipta Karya dan mana kewenangan pemerintah desa,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Karena itu, lanjut Endang, pihaknya akan segera membentuk tim inventarisir jalan, termasuk dalam teknisnya akan menginterventarisir sejumlah ruas jalan menuju tempat wisata dan jalan-jalan menuju fasilitas pemerintahan, seperti kantor kecamatan, sekolah dan puskesmas. (Bgj/Koran-HR)