Minggu, Mei 25, 2025
BerandaBerita CiamisTito: Pilkades Serentak di Ciamis Digelar Tahun 2016

Tito: Pilkades Serentak di Ciamis Digelar Tahun 2016

Ilustrasi. Foto: Ist/Net

Pilkades Serentak di Ciamis Digelar Tahun 2016

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Ciamis secara maraton terus membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pilkades Serentak. Pembahasan ini dilakukan menyusul terbitnya UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun tentang desa.

Anggota Balegda DPRD Ciamis, H. Tito Achmad Setra, mengatakan, dibuatnya aturan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan Pilkades. Selain itu, juga untuk menghindari waktu pelaksanaan Pilkades bersamaan dengan Pilkada, Pileg dan Pilpres.

“Dalam teknisnya, pelaksanaan Pilkades ini akan dibagi 3 gelombang dalam jangka waktu selama 6 tahun. Dalam satu gelombang nantinya akan ditetapkan jumlah desa yang mengacu kepada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (19/05/2015).

Tito menambahkan, dalam Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa seluruh pemerintah daerah harus melakukan perubahan Perda tentang Pilkades menyusul terbitnya peraturan baru tentang Pilkades Serentak.

“Artinya, jika Pilkades Serentak akan segera dijalankan di Ciamis, maka Perda-nya harus segera direvisi dengan mengacu kepada perundang-undangan yang baru. Makanya, kita terus melakukan pembahasan dan ditargetkan pada tahun ini Raperda tersebut sudah bisa disyahkan menjadi Perda,” katanya.

Tito mengatakan, meski Raperda tentang Pilkades Serentak bisa selesai dibahas dan disyahkan pada tahun ini, namun untuk di Kabupaten Ciamis tidak mungkin dapat terlaksana pada tahun 2015. “ Jika dilihat dari berbagai faktor, kemungkinan pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis bisa terlaksana pada tahun 2016 mendatang,” katanya. (es/Koran-HR)

Peraturan baru terkait pelaksanaan Pilkades menurut UU No 6 tahun 2014 dan PP No 43 tahun 2014 ada 14 poin yaitu sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pilkadesa dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama di seluruh wilayah kab/kota yang dapat dilaksanakan dalam 3 gelombang dalam jangka waktu 6 tahun.
  2. Masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat selama tiga periode baik secara berturut-turut maupun tidak.
  3. Untuk bakal calon kepala desa minimal 2 dan maksimal 5 orang calon.
  4. Tidak rangkap jabatan sebagai anggota DPRD Kab, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD atau organisasi terlarang.
  5. Syarat domisili di desa yang bersangkutan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran pencalonan.
  6. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
  7. Tidak ada pencoblosan ulang, bila terdapat 2 calon yang memperoleh suara terbanyak sama, maka dilihat mana yang penyebarannya lebih luas.
  8. Perselisahan/sengketa harus diselsaikan oleh Bupati dalam waktu 30 hari sejak penetapan penghitungan.
  9. Biaya pilkades merupakan beban APBD dan tidak diperkenankan menerima sumbangnan dari pihak ke-3.
  10. Besaran biaya diatur sesuai strata jumlah hak pilih dan luas wilayah atau indeks kesulitan geografis.
  11. Pejabat kepala desa adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
  12. Bila kades berhenti atau diberhentikan ada pilkadesa antar waktu melalui musyawarah Desa.
  13. Persyaratan pendidikan SLTP atau sederajat dalam penjelsan PP no 43 tahun 2014 pasal 41 ayat (3) “ dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir.
  14. Pejabat kepala desa boleh mencalonkan.
Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, 10 Orang Selamat

Perahu Nelayan di Garut Terbalik Usai Dihantam Ombak, Evakuasi Penyelamatan Berlangsung Dramatis

harapanrakyat.com,- Perahu nelayan bernama Bintang 5 terbalik saat akan menepi ke dermaga Santolo Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025). Perahu bermuatan 10...
Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

Aksi Premanisme Berkedok Jual Air Mineral di Cisaga, Polres Ciamis Amankan 2 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis, Jawa Barat, mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan aksi premanisme berkedok menjual air mineral. Kedua orang tersebut diduga melakukan pemaksaan menjual...
Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru

Natasha Rizky Klarifikasi Soal Mobil Baru, Bukan dari Desta

Natasha Rizky klarifikasi soal mobil baru yang diduga netizen sebagai hadiah dari mantan suaminya, Desta. Aktris sekaligus penulis buku ini menegaskan bahwa mobil barunya...
GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

GMNI Sebut Tak Ada Progres Kasus Tunjangan Rumdin, Kejari Kota Banjar Buka Suara

harapanrakyat.com,- Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdin) dan transportasi pada anggaran...
Blackview BL7000 5G

Spesifikasi HP Rugged Terbaru, Blackview BL7000 5G

Blackview BL7000 5G merupakan salah satu brand HP rugged yang memberikan performa optimal untuk aktivitas outdoor. Umumnya, brand HP ini cukup populer di kalangan...
Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

Paripurna LKPJ Wali Kota Banjar 2024 Banjir Rekomendasi dari DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar, Jumat (23/5/2025). Paripurna tersebut terkait penyampaian...