Jumat, Mei 2, 2025
BerandaBerita JabarLebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

Lebih Ringan, Hakim MA Jatuhkan Vonis Ajay M Priatna

harapanrakyat.com – Mahkamah Agung memutuskan vonis dengan mengurangi hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna. MA menjatuhkan vonis kepada Ajay dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Vonis MA tersebut lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ajay. PT Bandung juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu bermula saat Ajay terbukti memberi suap kepada penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Ajay Priatna pada 2020 lalu.

Baca Juga : Dua Anak dalam Perkara Penganiayaan di Banjar Divonis 4 Bulan Bui

Saat itu, Ajay diduga menerima suap dalam proses pemberian izin pembangunan salah satu rumah sakit di Cimahi Tengah. Ajay Priatna pun kemudian menjalani proses hukum dan mendapat vonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun, ketika Ajay Priatna hendak pulang, ia pun kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Hingga akhirnya Ajay kembali menjalani proses hukum.

Pada 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. Namun pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara. Merasa tidak puas dengan vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan banding.

Rangkaian Proses Hukum Ajay M Priatna

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, majelis hakim memperberat vonis dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap Ajay selama 5 tahun. Majelis hakim pun menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kali ini, giliran Ajay Priatna yang tidak terima atas putusan tersebut dan langsung mengajukan kasasi ke MA.

Alih-alih memperberat vonis, majelis hakim MA meringankan hukuman Ajay Priatna dengan memberi vonis hukuman kurang dari putusan pengadilan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar denda, maka pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi dalam websitenya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Bebas, Kejari Banjar Akan Ajukan Kasasi

Ajay terbukti memberikan suap senilai Rp 500 juta. Namun, Majelis Hakim MA Dwiarso beserta anggota majelis hakim lain, beralasan memberi pengurangan hukuman. Majelis hakim menduga Ajay mendapat intimidasi dari penyidik KPK itu.

“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya dugaan intimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Hingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” kata Dwiarso.

Dalam kaitan rangkaian kasus mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna tersebut, Stepanus Robin Pattuju mendapat hukuman 11 tahun penjara. Saat ini, Stephanus pun sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

Kreatif, Guru Honorer di Ciamis Rakit Kendaraan Prototipe dengan Konsep Mobil Tamiya Bermesin Motor

harapanrakyat.com,- Sungguh kreatif, Gio Subroto Kusuma (29) pemuda asal Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merakit kendaraan prototipe dengan konsep mobil tamiya...
Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

Peringatan May Day, Disnaker Sebut Situasi di Ciamis Kondusif

harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Kamis 1 Mei 2025 berjalan...
Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

Dedi Mulyadi Wawancara Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara, Terkuak Latar Belakang Aura Cinta

harapanrakyat.com,- Sosok Aura Cinta tengah menjadi perbincangan publik setelah videonya bersama Dedi Mulyadi tersebar luas di media sosial. Gadis ini dikenal kritis dan berani...
Nanang Permana Jadi Keynote Speaker Talkshow Kejamiyyahan PD Pemuda Persis Ciamis

Nanang Permana Jadi Keynote Speaker Talkshow Kejamiyyahan PD Pemuda Persis Ciamis

harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, Jawa Barat, H. Nanang Permana MH menjadi keynote speaker dalam Talkshow Kejamiyyahan yang dilaksanakan PD Pemuda Persis Kabupaten Ciamis, Kamis...
Korban Keracunan MBG di Rajapolah Tasikmalaya

Siswa Korban Keracunan MBG di Rajapolah Tasikmalaya Terus Bertambah, Satu Orang Dirujuk ke RS

harapanrakyat.com,- Siswa korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terus bertambah. Hingga Kamis (1/5/2025) malam, jumlah korban mencapai...
perlambatan ekonomi

Atasi Perlambatan Ekonomi, Ace Hasan Ingin Kader Partai Golkar Jawa Barat Siapkan Strategi

harapanrakyat.com - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily meminta seluruh kadernya menyiapkan strategi mengatasi perlambatan ekonomi yang terjadi. Baca Juga : Hari...