Kamis, Juni 5, 2025
BerandaBerita Ciamis20 Persen Perangkat Desa di Cipaku Habis Masa Kerja

20 Persen Perangkat Desa di Cipaku Habis Masa Kerja

Perangkat Desa diminta Mundur dari Jabatan, Karena Khawatir TPAPD harus Dikembalikan ke Pemerintah

Cipaku, (harapanrakyat.com),-

Sedikitnya 20 persen perangkat desa di wilayah Kecamatan Cipaku sudah habis masa kerjanya, lantaran terbentur usia. Namun, mereka masih tetap terlihat eksis melaksanakan tugas pelayanan di tingkat desa.

Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Ciamis nomor 7 tahun 2007, tentang perangkat desa, dalam Bab V pasal 14, disebutkan, Perangkat Desa melaksanakan tugas sampai dengan habis masa kerjanya, Masa kerja Perangkat Desa ditentukan dengan batas usia. Sementara batas usia Perangkat Desa adalah 60 (enam puluh) tahun.

Hal itu disampaikan, Kasie Pemerintahan Kec. Cipaku, Herdianto, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya. Dia mengaku, pihaknya sudah berulangkali mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing desa.

Herdianto menghimbau, agar perangkat desa yang sudah berusia 60 tahun agar mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan begitu, pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa tidak terhambat lantaran adanya aturan tersebut.

Dia menurut dia, perangkat desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang bertugas membantu Kades dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Unsur perangkat desa aturan itu, meliputi Sekretariat desa yang dipimpin oleh sekretaris desa, dibantu seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan. Dan kepala seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan, serta kepala dusun yang merupakan unsur kewilayahan.

Sementara itu, seorang warga yang namanya enggan dikorankan, mengungkapkan, setiap perangkat desa yang tidak siap melaksanakan aturan, atau melanggar produk hukum, otomatis akan menerima sanksi.

Terlebih, setiap perangkat desa dalam tiap bulannya mendapatkan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintaha Desa (TPAPD) dari PemKab. Ciamis. Dia khawatir perangkat desa yang telah berusia 60 tahun dan tetap bekerja, akhirnya harus mengembalikan uang tunjangan tersebut.

Di tempat terpisah, Kaur Ekbang Desa Ciakar, Solihin, saat dihubungi via telepon selularnya, Sabtu, (29/10), mengaku, pihaknya sudah mensosialisasikan Perda tersebut di lingkungannya.

Namun, dia menyayangkan, beberapa unsur perangkat desa yang dia maksud, terkesan belum memahami dan mengerti terhadap aturan tersebut. Meski begitu, dia berharap, perangkat desa yang masa kerjanya telah habis, karena batasan usia, bisa legowo mundur dari jabatan, dia khawatir TPAPD dari tahun 2008 sampai 2011 harus dikembalikan kepada pemerintah. (dji)

Dokter di Pangandaran

Dokter di Pangandaran Dilaporkan ke Polisi, Kliniknya Tutup, Kini Gugat ke PN Ciamis

harapanrakyat.com,- Dokter Erwin M Thamrin, pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,, Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis guna mencari...
Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme C73 5G Resmi Meluncur di India, Baterai Jumbo dan Layar 120Hz Jadi Andalan

Realme resmi meluncurkan smartphone terbarunya dari lini seri C, yakni Realme C73 5G, pada Senin (2/6/2025) lalu di India. Meskipun hadir di segmen entry-level,...
Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

Patroli Jam Malam Dimulai, Pelajar Garut Dilarang Keluyuran Lewat Jam 9

harapanrakyat.com - Penerapan jam malam bagi para pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah diberlakukan oleh petugas gabungan Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan...
Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

Satu Pengemis Berkostum Badut yang Satpol PP Kota Banjar Amankan Tidak Bisa Baca Tulis

harapanrakyat.com,- Tim petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, mengamankan tiga pengemis berkostum badut yang biasa mangkal di simpang 4 lampu merah. Petugas mengamankan...
Penertiban Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP Kota Banjar Temukan Anak yang Putus Sekolah

Penertiban Gelandangan dan Pengemis, Satpol PP Kota Banjar Temukan Anak yang Putus Sekolah

harapanrakyat.com,- Tim Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis, Rabu (4/6/2026). Gelandangan dan pengemis yang petugas amankan, mereka...
Kecelakaan Tunggal, Truk Pengangkut Barang Kelontongan Terjun ke Jurang di Tanjakan Curam Kadipaten Tasikmalaya

Kecelakaan Tunggal, Truk Pengangkut Barang Kelontongan Terjun ke Jurang di Tanjakan Curam Kadipaten Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Sebuah mobil truk pengangkut barang kelontongan terlibat kecelakaan tunggal. Mobil Mitsubishi Colt Diesel bernopol D 8983 FC tersebut, terjun ke jurang sedalam 8...