Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita CiamisBejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

harapanrakyat.com,- Dua orang kakek yang berprofesi petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil diamankan Polisi karena telah tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Dua orang kakek tersebut berinisial N (69) dan S (70). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut berada di wilayah Purwadadi. 

Tony menjelaskan, yang menjadi korban itu adalah anak korban, yang mana salah satu tersangkanya adalah kakek kandung korban itu sendiri.

“Jadi istilah hukumnya adalah anak korban. Hal itu karena yang bersangkutan masih usia di bawah umur, yakni 13 tahun,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tony menambahkan, kejadian itu berawal dari paman anak korban yang mendapati informasi dari tetangganya jika korban terlihat seperti orang hamil

Kemudian, paman korban pun berinisiatif mengecek ke bidan. Al hasil, dari pemeriksaan bidan di kemaluan anak korban terdapat luka robek, namun tidak hamil. 

Melihat kenyataan itu, sang paman pun langsung menanyakan ke korban. 

“Lalu korban pun menjawab bahwa ia beberapa kali disetubuhi oleh kakek dan tetangganya,” papar Tony. 

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni S dan N. 

Adapun modus pelaku, sambungnya, kakek korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Sedangkan tetangga korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 35 ribu dan telah menyetubuhi sebanyak 5 kali,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)

Elkan Baggott

Elkan Baggott Kenang Momen Manis Bersama Timnas: Garuda Tetap di Hati

Elkan Baggott, bek dari Blackpool FC, masih mengingat kebersamaannya dengan Timnas Indonesia. Bahkan ia masih mengingat setiap momen manis bersama tim Garuda tersebut. Elkan sempat...
Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

Maling Motor Apes, Kepergok Warga Saat Beraksi di Garut, Berakhir Babak Belur

harapanrakyat.com,- Apes betul nasib dua orang maling motor berinisial A dan TR. Kedua maling motor tersebut babak belur usai kepergok warga saat melakukan tindakan...
Djajang Nurdjaman

Sosok Djajang Nurdjaman, Mantan Pelatih Sekaligus Direktur Teknik Persib Bandung

Persib Bandung kabarnya telah menunjuk mantan pelatih Djajang Nurdjaman sebagai Direktur Teknik (Dirtek) klub. Kabar tersebut beredar di sosial media X (Twitter) yang memperlihatkan...
Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...