Deretan Ruko yang berada di depan Pasar Ciamis. Foto: Dokumentasi HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Pansus DPRD Ciamis tentang Penyelesaian Sengketa Eks Tanah Bengkok Kelurahan Ciamis dan Kertasari, Nanang Permana, membantah bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Pansus terkait batas waktu pembaharuan sertifikat ruko, keliru. Dia mengatakan, justru dalam aturan pembuatan sertifikat disebutkan hanya membutuhkan waktu 28 hari.
“Kita sudah memberikan toleransi hingga 45 hari. Artinya, belum berjalannya pembaharuan sertifikat merupakan kesalahan pemilik ruko yang tidak melakukan koordinasi dengan BPN,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (26/05/2015). [Baca juga: Rekomendasi Sengketa Ruko, Pataka Nilai Pansus DPRD Ciamis Ceroboh]
Nanang mengatakan, batas waktu 45 hari yang diberikan, yakni untuk melakukan pembaharuan seluruh sertifikat ruko yang berada di depan Pasar Ciamis. “ Jadi, BPN tidak mengerjakan satu persatu sertifikat, tetapi seluruh permohonan sertifikat ruko dikerjakan dalam waktu 45 hari. Artinya, jika kami disebut ceroboh dengan memberikan batas waktu 45 hari, justru itu keliru. Kami malah sudah memberikan toleransi hingga 45 hari, meski dalam aturannya disebutkan hanya 28 hari,” jelasnya.
Nanang mengatakan, pihaknya baru mengetahui proses pembaharuan sertifikat ruko belum berjalan, setelah BPN melakukan koordinasi dengan DPRD. “ BPN juga melaporkan hal tersebut setelah sebulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan. Kami pada waktu itu langsung memanggil para pemilik ruko agar segera mengurus pembaharuan sertifikat,” katanya.
Namun begitu, kata Nanang, DPRD melalui Komisi I bersama Pemkab Ciamis saat ini tengah melakukan upaya untuk membereskan permasalahan tersebut. “ Meski sudah lewat 45 hari pun pembaharuan sertifikat itu masih bisa segera dibereskan. Yang pasti, kita akan terus berupaya dan terus mengawal agar seluruh rekomendasi Pansus dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)