Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita JabarPalsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit Mobil, Warga Bandung Berakhir di Jeruji Besi

harapanrakyat.com – Akibat memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil, warga Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat, Ragil Septian, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Bandung pun mengganjar Ragil dengan denda Rp 10 juta.

Pemalsuan dokumen itu di antaranya informasi pendapatan dan tempat kerja dengan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.

Selain itu, memalsukan dokumen pengajuan kredit, Ragil mangkir membayar angsuran dan menjual mobilnya ke pihak ketiga.

Baca Juga : Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Bandung Tunggu Petunjuk Teknis

Kasus pemalsuan dokumen tersebut bermula ketika Ragil mengajukan pembiayaan atas 2 unit mobil dari Astra Credit Companies (ACC) Bandung Naripan. Setelah perjanjian pembiayaan ia tandatangani dan mobilnya ia terima, Ragil mangkir melakukan pembayaran angsuran.

“Kami melakukan penagihan kepada yang bersangkutan seperti melalui telepon dan juga mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3. Kami juga melakukan penagihan langsung ke alamat rumahnya,” ungkap Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, pihaknya menemukan kedua mobil tersebut telah Ragil jual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Akibatnya, pihaknya pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Atas dasar pemalsuan dokumen tersebut, perwakilan ACC membuat laporan polisi tanggal 26 September 2022 ke Polda Jabar. Pada 29 Mei 2023, polisi pun menetapkan status tersangka kepada Ragil.

Baca Juga : Stabilitasi Harga Sembako, Pemkot Bandung Laksanakan GPM On The Road

Kasus pemalsuan dokumen pun bergulir ke meja persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan dengan ancaman Pidana 5 tahun.

“Dalam saat persidangan, Ragil mengakui telah menjual mobil dan gagal mencari keberadaan mobil tersebut. Pada 11 Januari 2024, PN Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman pidana kepada Ragil,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pelatih Bojan Hodak

Baru Raih Gelar Juara, Pelatih Bojan Hodak Langsung Buat Rencana Persib untuk Liga 1 Musim Depan

Sukses meraih gelar juara Liga 1 2024-2025, Persib Bandung tak mau terlena. Persaingan yang semakin ketat untuk mempertahankan gelar juara membuat pelatih Bojan Hodak...
Dukung Dieng Caldera Race 2025, bank bjb Hadirkan Promo Eksklusif

Menabung di bank bjb Bisa Ikut Ajang Dieng Caldera Race 2025

harapanrakyat.com,- Dieng Caldera Race 2025 menjadi ajang yang paling banyak dinantikan oleh para pelari trail. Sebab, ajang yang berlangsung dari 20-21 Juni 2025 ini,...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen bank bjb Wujudkan Hunian Layak bagi Rakyat

Dukung Program 3 Juta Rumah, Komitmen bank bjb Wujudkan Hunian Layak bagi Rakyat

harapanrakyat.com,- bank bjb berkomitmen untuk mendukung program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Komitmen tersebut salah satunya dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah. Baca Juga: bank...
Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

Sambut Hari Jadi Ciamis ke-383, Perumda Tirta Galuh Tawarkan Promo Pemasangan Baru

harapanrakyat.com,- Menyambut Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-383 tahun 2025, Perumda Air Minum Tirta Galuh Ciamis mengadakan promosi untuk pemasangan baru. Bukan itu saja...
Posisi Timnas Indonesia

Menang Lawan China, Perolehan 12 Poin Posisi Timnas Indonesia Aman, tapi…

Timnas Indonesia meraih kemenangan di laga kontra China pada Kamis, 5 Juni 2025 dengan skor 1-0. Dengan perolehan 12 poin membuat posisi Timnas Indonesia...
Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra, Hadirkan Kamera Premium dan Performa Kencang

Vivo T4 Ultra merupakan smartphone level flagship terbaru yang akan segera meluncur secara resmi di India. HP Vivo terbaru ini akan mengunggulkan sektor kamera...