Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP,M.Si. Foto: Dokumentasi HR
Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP,M.Si, menolak rencana DPR RI yang akan menggelontorkan dana sekitar Rp. 11 Triliun untuk Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau dikenal dengan nama dana aspirasi DPR. Dia menyarankan dana sebesar itu lebih baik dialihkan untuk pendidikan politik dan regenerasi parpol.
“Alokasi dana optimalisasi hasil pembahasan RABPN di Banggar DPR yang direncanakan untuk dana aspirasi Anggota DPR yang mencapai Rp. 11 Triliun, sebaiknya dialihkan untuk pembiayaan pendidikan politik, kaderisasi dan regenerasi parpol,” katanya, kepada HR Online, Minggu (21/06/2015).
Agun menambahkan, undang-undang pun sudah mengamanatkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan pendidikan politik, kaderisasi dan regenerasi parpol.
“Hal itu sebagaimana diamanatkan pada pasal 34 ayat 3a dan 3b UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan UU no 2 tahun 2008 tentang Partai politik. Ayat 3a berbunyi: ‘bantuan keuangan dari APBN/APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat’,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Ciamis, Banjar, Kuningan dan Pangandaran ini.
Sementara pada ayat 3b UU tersebut, lanjut Agun, menjelaskan tentang pendidikan politik yang dimaksud meliputi ideologi, kontitusi, hak dan kewajiban warga negara, etika, budaya politik serta pengkaderan secara berjenjang dan berkelanjutan. “Problem utama parpol dewasa ini adalah soal pembiayaan. Akibatnya, kaderisasi dan regenerasi di hampir seluruh parpol tidak berjalan maksimal,” katanya.
Agun menegaskan, akibat minimnya anggaran yang dimiliki parpol, membuat sejumlah parpol belakangan ini dikuasai oleh para pengusaha atau pemodal besar. Akibatnya, lanjut Agun, tak heran apabila terjadi politik pragmatisme, transaksional dan nepotisme dengan kepemimpinan yang oligarki di parpol tersebut.
Agun menambahkan, parpol merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki fungsi mengisi jabatan-jabatan politik kenegaraan di pemerintah pusat dan daerah, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. “Maka harus disiapkan kader-kader terbaiknya di setiap parpol untuk mengisi jabatan tersebut. Tentunya kader yang dipersiapkan itu yang memiliki kualitas, integritas dan betul bisa serta faham mengurus rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P2DP) atau dikenal dengan dana aspirasi DPR kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana yang diusulkan dinilai teramat besar, yakni sekitar Rp. 11 triliun atau sebesar Rp. 20 miliar untuk jatah setiap anggota DPR. (Bgj/R2/HR-Online)