Tim gabungan terpadu dari Dinas Satpol, Kodim dan Polres Ciamis, saat melakukan penutupan paksa terhadap 3 pabrik tepung aren, berada di Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg dan Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Senin (22/06/2015). Foto: Heri Herdianto/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Salah seorang Pemilik Pabrik Tepung Aren, di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Maman (anak H. Jaruki), mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan tim gabungan terpadu (Satpol PP, Kodim dan Polres Ciamis) yang menutup pabriknya karena dinilai belum melakukan upaya membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Maman menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk membangun IPAL, namun saat ini masih dalam proses pengkajian tim konsultan. “ Untuk membuat IPAL yang berstandar harus mendapat rekomendasi dari tim konsultan sebelum mengajukan surat perijinan untuk mendapat UPL. Nah, kami saat ini baru menempuh pengkajian dari konsultan,” katanya, kepada HR Online, Senin (22/06/2015). [Baca juga: Langgar Kesepakatan, 3 Pabrik Tepung Aren di Ciamis Ditutup Paksa]
Maman mengatakan, tim gabungan terpadu seharusnya menanyakan soal sejauhmana pihaknya dalam mereliasasikan komitmen tersebut. “ Jangan karena IPAL belum digunakan lantas pabrik kami ditutup. Kalau seandainya kami belum berupaya untuk menempuh perijianan IPAL, silahkan tutup. Tapi kami kan sudah melakukan upaya,” tegasnya.
Menurut Maman, apabila hasil pengkajian IPAL dari konsultan sudah selesai, kemudian akan dipersentasikan di hadapan BPLH Ciamis. “Sebenarnya tinggal menunggu waktu saja hasil pengkajian yang dilakukan konsultan selesai. Yang pasti, kami komitmen dengan kesepakatan yang sudah dibuat,” teganya. (Her/R2/HR-Online)