harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau selama bulan suci Ramadhan 1445 H, pengelola/pemilik rumah makan, restoran dan warung nasi untuk tidak berjualan saat siang hari.
Baca Juga: Pemkot Banjar Harus Cepat Selesaikan Masalah Proyek Pembangunan Wisata The Mummy
Imbauan tersebut disampaikan Pemkot Banjar melalui Surat Edaran. Dalam surat tersebut juga mengimbau kepada aparatur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama bulan puasa.
Kabag Hukum Setda Kota Banjar Asep Yani Taruna mengatakan, melalui surat edaran, pemerintah mengajak kepada umat Islam untuk mengisi bulan suci Ramadhan 1445 H dengan memperbanyak amalan ibadah.
“Bagi rumah makan maupun restoran agar menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Yaitu dengan tidak beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadhan,” katanya, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, lanjut Asep Yani, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar melaksanakan tadarus Al Quran selama 15 menit. Kegiatan ini dilakukan sebelum melaksanakan tugas di kantornya masing-masing.
Selain saling menghormati, pihaknya juga menginginkan kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama menjalankan puasa Ramadhan 1445 H. Dalam hal ini tidak membuat atau menjual, maupun membakar petasan dan sejenisnya.
Menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan mungkar, seperti perjudian, menjual atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba. Serta perbuatan asusila yang bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan organisasi sosial lainnya dilarang melakukan sweeping terhadap rumah makan atau restoran. Jika kedapatan ada yang membuka jam operasional saat siang hari selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah, Pengganti Hutang Puasa Ramadhan
“Apabila menemukan warung makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadhan agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” tandas Asep Yani. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)