Kepala BPPTPM Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Wasdi, M.Si, menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah mengatur mengenai keberadaan pasar modern. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 tahun 2014.
Pernyataan itu menanggapi permintaan pedagang Pasar Tradisional Kawali yang khawatir keberadaannya tergerus oleh maraknya toko modern di daerahnya. [Baca juga: Pemkab Ciamis Diminta Selamatkan Eksistensi Pasar Tradisional Kawali]
Melalui Perbup tersebut, pemilik toko modern harus mematuhi tiga hal, diantaranya, jadwal buka dan tutup, membangun kemitraan dan kebersamaan, serta tidak saling menjatuhkan.
Sementara itu, Camat Kawali, Drs. Hidayat Taofik, M.Si, berharap, toko atau pasar modern selain bisa sinergi dengan pasar tradisional, juga keberadaannya bisa saling menguntungkan dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.
Pada kesempatan itu, H. Handi, pemilik toko setia, mengaku, pihaknya siap menaati ketentuan yang mengatur mengenai keberadaan toko modern. (dji/Koran-HR)