Selasa, Mei 6, 2025
BerandaBerita NasionalPolisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

Polisi Larang Warga Bermain Petasan Selama Ramadhan

harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan (bermain) petasan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Konsekuensinya, warga yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana.

Larangan bermain petasan selama Ramadhan tersebut disampaikan dengan tegas oleh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jaktim, Minggu (17/3/2024).

“Tentu saja, ancaman hukuman ini akan mempertimbangkan kekuatan ledakan dari petasan tersebut,” jelas Nicolas.

Baca juga: Pemuda di Gresik Maling Motor Diringkus Polisi, Padahal Baru Hirup Udara Bebas

Lebih rinci, Nicolas menjelaskan petasan yang memiliki daya ledak besar masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Oleh karena itu, kegiatan bermain petasan selama bulan suci Ramadhan bukan hanya terlarang, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan razia petasan di kawasan Jatinegara pada awal bulan suci Ramadhan. Namun, operasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa alias nihil.

Sebelumnya, Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, telah menerbitkan sebuah maklumat pada tanggal 13 Maret 2024 yang melarang sejumlah kegiatan menjelang dan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Maklumat tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selain larangan bermain petasan, kegiatan lain yang terlarang adalah berkonvoi kendaraan. Selain itu, berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilarang.

“Jika polisi menemukan kegiatan terlarang tersebut, termasuk bermain petasan selama Ramadhan maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan. Ini sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” tegas Ade Ary. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

23 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Garut, 3 Diantaranya Wanita

harapanrakyat.com,- Sebanyak 23 orang pengedar obat haram narkoba di Garut, Jawa Barat berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari puluhan pengedar itu petugas...
Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Mengenal Planet Trappist 1e yang Ditemukan Tahun 2017 dan Bentuknya Mirip dengan Bumi

Planet Trappist 1e merupakan planet ekstrasurya yang menjadi perhatian para ilmuwan dalam pencarian kehidupan di luar Bumi. Planet tersebut pertama kali ditemukan tahun 2017...
Kenakalan remaja di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Ungkap 2 Solusi Ampuh Atasi Kenakalan Remaja di Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Masalah kenakalan remaja di Jawa Barat semakin mengkhawatirkan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai, perilaku remaja yang awalnya dianggap sebagai kenakalan biasa kini...
Kisah Air Keluar dari Jari Rasulullah SAW, Keajaiban yang Menggetarkan Hati

Kisah Air Keluar dari Jari Rasulullah SAW, Keajaiban yang Menggetarkan Hati

Kisah air keluar dari jari Rasulullah SAW adalah salah satu mukjizat luar biasa yang hingga kini masih menggetarkan hati siapa pun yang mendengarnya. Peristiwa...
Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Jonathan Frizzy Menjadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Begini Kronologinya

Akhirnya, pihak kepolisian resmi menetapkan aktor sinetron Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Kabar ini secara...
Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates, Kisah Tragis di Baliknya

Sejarah Monumen Kijang Biru Wates ternyata menyimpan kisah kelam masa lalu. Monumen Kijang Biru di Wates, Kulon Progo, bukan sekadar penanda jalan atau simbol...