Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita CiamisPerangkat Desa Menjerit, Kecewa Tak Dapat THR

Perangkat Desa Menjerit, Kecewa Tak Dapat THR

harapanrakyat.com,- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan, bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keputusan tersebut, langsung mendapat respon dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Organisasi yang memayungi para perangkat desa ini menyatakan kekecewaannya, karena tidak bisa menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.

Menurut Agus Wahyudin, Wakil Sekretaris Jenderal PPDI, hingga hari ini pemerintah belum menganggap perangkat desa sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Padahal, perangkat desa bertugas menjalankan tugas pemerintahan, tetapi tidak menerima THR,” ujar Agus mengutip dari puskominfo-ppdi, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Tahun Ini, Pemerintah Akan Mengangkat Seluruh Tenaga Honorer Jadi ASN

Lanjut Agus berujar, bahwa pemerintah terkesan kurang berpihak kepada perangkat desa.

Sehingga, nasib perangkat desa seolah kalah dengan karyawan swasta dan buruh pabrik, dalam hal penerimaan hak-haknya.

Sikap PPDI Ciamis setelah Perangkat Desa Tidak Dapat THR

Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Akhmad Himawan, menyatakan sikap tegasnya setelah mendengar aspirasi anggotanya terkait THR.

Pihaknya juga memberikan instruksi kepada semua perangkat desa di Kabupaten Ciamis, untuk menegaskan solidaritas mereka.

“Dengan menggunakan Batik PPDI pada hari Senin, 18 Maret 2024. Kemudian, menggunakan kaos PPDI atau pakaian berlogo PPDI pada hari Selasa, 19 Maret 2024,” tegas Akhmad, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Demo Jilid 3, Seribu Lebih Perangkat Desa dari Tasikmalaya Bertolak ke Jakarta

Selain itu, PPDI Ciamis juga menggelar aksi secara daring. Yaitu dengan memposting di media sosial berupa pamflet yang sudah mereka siapkan, hashtag #PerangkatDesa #Menuntut #KejelasanStatusKepegawaian.

“Pihaknya juga pada 18 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, secara serentak akan memasang pesan di grup WhatsApp,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegaskan bahwa kepala dan perangkat desa tidak dianggap sebagai bagian dari ASN.

Artinya, para kepala dan perangkat desa itu nantinya tidak memenuhi kriteria untuk menerima THR.

Adapun yang menerima THR dari pemerintah pusat kepada daerah, antara lain ASN, PPPK, calon ASN. Kemudian kepala daerah dan juga DPRD.

Tito menjelaskan, bahwa dalam UU Desa, kepala dan perangkat desa bukanlah ASN.  

“Oleh karena itu, perangkat desa tidak termasuk dalam pemberian THR yang pemerintah pusat sediakan,” ungkap Tito, Jumat (15/3/2024). (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...