Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBerita JabarDisnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

Disnaker Kota Bandung Minta Pemberian THR Sesuai SE Menaker

harapanrakyat.com – Kadisnaker Kota Bandung, Jawa Barat, Andri Darusman meminta seluruh perusahaan patuh terkait aturan dan waktu pemberian THR Keagamaan 2024. Setiap perusahaan wajib membayarkan THR pada H-7 Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca Juga: Menangkan Gugatan Soal SK Skala Upah, Begini Alasan Apindo Jabar

Menurut Andri, selain mengatur waktu pemberian THR, dalam edaran itu juga mengatur mengenai besaran THR yakni 1 bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja yang bersangkutan, telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Jadi dalam surat edaran, sudah ada terkait besaran THR yang sudah ada masa kerjanya. Lalu untuk yang kurang dari 1 tahun atau 12 bulan, ini ada rumusnya,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (21/3/2024).

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait surat edaran pemberian THR itu ke seluruh perusahaan di Kota Bandung. Sehingga, lanjutnya, dapat mengikuti aturan yang ada ketika membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Intinya H-7 itu, perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Bahas Usulan Kenaikan Insentif Ketua RW dan RT

Andri menerangkan, pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Pihaknya juga membuka posko pengaduan terkait THR, namun bukan hanya bagi pekerja atau buruh, tapi juga perusahaan.

Selain itu, ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pemberian THR kepada pekerjanya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran Menaker tersebut. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Polemik Ijazah Palsu Jokowi Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Kubu Sebelah Keukeuh Palsu

Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Bareskrim Polri Nyatakan Asli, Bagaimana Kubu Roy Suryo?

harapanrakyat.com,- Drama ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi menjadi perhatian serius semua kalangan di beberapa hari ini. Meski Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Mei...
Pelayanan Publik di Kota Banjar

Pelayanan Publik di Kota Banjar Harus Terbebas dari Pungutan Liar

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat bersama UPP Saber Pungli berkomitmen mewujudkan pelayanan publik di Kota Banjar bebas dari praktek pungutan liar. Langkah tersebut ditegaskan...
Kualitas Bek Timnas Indonesia

Bukti Kualitas Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes Masuk Pemain Terbaik Serie A Ungguli Bintang AC Milan

Kualitas bek Timnas Indonesia, Jay Idzes memang tak perlu diragukan lagi. Kapten Timnas Indonesia ini masuk dalam daftar 100 besar pemain terbaik Serie A...
TMMD ke-124 di Sumedang

Meski Terkendala Cuaca, Brigjen Ferry Irawan Optimis TMMD ke-124 di Sumedang Rampung Tepat Waktu

harapanrakyat.com,- Ketua Tim Pengawas dan Evaluasi (Wasev) dari Markas Besar TNI, Brigjen Ferry Irawan, optimis pelaksanaan Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-124 di...
Tim Pangeran Biru

Badai Kepergian Pemain Melanda Persib Bandung, Kevin Ray Mendoza Ikut Tinggalkan Tim Pangeran Biru

Badai kepergian pemain melanda Persib Bandung. Usai Ciro Alves dan Nick Kuipers meninggalkan tim Pangeran Biru, kini giliran Kevin Ray Mendoza. Kontrak Kevin sendiri...
Kiper Termahal di Asia

Kiper Timnas Indonesia Masuk dalam Daftar 6 Kiper Termahal di Asia

Peran seorang kiper tak kalah penting dari posisi lainnya dalam dunia sepak bola. Perannya yang krusial membuat harga pasaran kiper pun melambung tinggi. Kiper...