Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalKomite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis Menilai Bahlil Lahadalia Ancam Kebebasan Pers

harapanrakyat.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, telah mengancam kebebasan pers. Sehingga mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Indeks Kebebasan Pers Jawa Barat Naik 1,49 Poin

Sebagai informasi, Bahlil Lahadalia mendatang Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kedatangannya untuk melaporkan narasumber salah satu media yang mengungkap dugaan penyimpangan kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Bahlil melaporkan sejumlah narasumber di media tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia.

“Kami menilai Bahlil Lahadalia sebagai pejabat publik yang anti kritik. Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat. Tentunya hal itu juga mencederai demokrasi di Indonesia,” kata Erick dalam keterangan resminya, Jumat (23/3/2024).

Menurutnya, ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan merugikan publik dan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid. Tak hanya itu, kondisi tersebut akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber karena yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

“Pelaporan narasumber dari media tersebut itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.

Baca Juga : 40 Jurnalis Gugur dalam Perang di Gaza

Erick menuturkan, hak mencari dan mendapatkan informasi sudah tertuang dalam amanat konstitusi, baik nasional maupun internasional. Sementara terkait tindakan media yang tidak membuka identitas narasumber karena pertimbangan keamanan, tertuang dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers, lanjutnya, telah menilai liputan tersebut dan menyatakan secara prosedural serta tak melanggar kode etik.

Kebebasan Pers, Narasumber Berita Jadi Bagian Produk Jurnalistik

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menjelaskan terkait kebebasan pers, maka narasumber berita merupakan bagian produk jurnalistik. Sehingga tidak dapat dipidana karena terlindungi Undang-undang Pers.

“Karena sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes maka dapat menyelesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan, dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, ia menyebut jika sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa terkait kebebasan pers. Yakni dalam putusan kasasi perkara Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang pada 2016. Mahkamah Agung sudah pernah menetapkan jika narasumber berita tidak bisa terjerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan, merupakan produk Jurnalistik. Yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut. Maka ini, merupakan salah satu upaya dalam menjunjung kebebasan pers,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...