Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita NasionalSengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

Sengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar. Sekaligus, menolak juga permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4/2024), Ketua MK Suhartoyo menjadi pimpinan sidang. Dalam putusannya, MK menyatakan penolakan terhadap kedua permohonan tersebut setelah membaca pertimbangan terhadap dalil-dalil pihak pemohon.

Sebagai catatan, Pasangan Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Di mana keputusan itu telah menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran.

MK menolak seluruh permohonan tersebut dengan mempertimbangkan keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan adalah keterpenuhan syarat dari pasangan calon. Bukan lagi, mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Beri Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Berbohong

Ketua MK Bacakan Putusan Menolak Seluruh Permohonan Pihak Pemohon

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari Pasangan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK menyatakan pertimbangan putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin, karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK memutuskan bahwa beberapa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain soal politisasi bantuan sosial, intervensi Presiden Joko Widodo.

Dalil yang juga tertolak adalah tentang pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres. MK menegaskan bahwa kedua permohonan tidak beralasan hukum.

Baca Juga: Terkait Sengketa Pilpres, Putusan MK Tidak Akan Terpengaruh Sahabat Pengadilan

MK juga menegaskan bahwa keputusannya menolak seluruh permohonan tersebut, telah diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga tetap menjaga independensi lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan dan supremasi hukum. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Barang Bukti Miras

Barang Bukti Miras dan Sepeda Motor Diamankan Petugas Gabungan Saat Patroli di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan mengamankan barang bukti miras (minum keras) berbagai jenis dan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi teknis, saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan...
HUT Desa Mekarjadi

Meriah! Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat Peringati HUT Desa Mekarjadi Ciamis

harapanrakyat.com,- Masyarakat Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, antusias mengikuti kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Mekarjadi...
Layanan Pajak Keliling

Meriahkan HUT Desa Mekarjadi Bapenda Ciamis Buka Layanan Pajak Keliling, Ada Souvenir Menarik

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, membuka layanan pajak keliling saat acara Jalan Sehat HUT Desa Mekarjadi ke-41 yang berlangsung di Lapang...
Dukung Program Pemerintah

Dukung Program Pemerintah, 351 Relawan BRNR Ciamis Siap Awasi Pelaksanaan MBG

harapanrakyat.com,- Dukung program pemerintah, sebanyak 351 relawan dari berbagai elemen yang tergabung dalam organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) se-Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi...
Biawak Besar Masuk Dapur

Heboh! Biawak Besar Masuk Dapur Warga Sindangrasa, Damkar Ciamis Turun Tangan

harapanrakyat.com,- Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis berhasil mengevakuasi seekor biawak besar yang masuk ke dapur rumah warga di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Saat akan...
Penemuan Lubang Hitam NGC 4945 Oleh Para Ilmuwan Astronomi

Penemuan Lubang Hitam NGC 4945 Oleh Para Ilmuwan Astronomi

Penemuan lubang hitam NGC 4945 oleh para ilmuwan berhasil memberikan wawasan penting tentang evolusi galaksi dan perannya dalam mengendalikannya. Seperti yang yang diketahui bahwa...