Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita JabarTunggu Putusan Sengketa Pemilu, KPU Bandung Barat Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

Tunggu Putusan Sengketa Pemilu, KPU Bandung Barat Belum Tetapkan Anggota DPRD Terpilih

harapanrakyat.com – Masih adanya gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU Bandung Barat, Jawa Barat, belum menetapkan anggota DPRD terpilih. Akibatnya, hingga saat ini KPU Bandung Barat masih menunggu hasil putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Baca Juga : Angka Partisipasi Pemilih Cimahi Pada Pemilu Turun, Pemkot Bakal Genjot di Pilkada Serentak

Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman mengakui hingga saat ini pihaknya belum menetapkan anggota DPRD terpilih 2024-2029. Hal itu lantaran sengketa Pemilu Bandung Barat masih berproses di MK.

“Penetapan (anggota DPRD terpilih) hasil Pileg 2024 masih belum bisa kami lakukan. Karena kita masih menghadapi gugatan PHPU di MK. Sehingga, kami harus menunggu hasil keputusan dari MK RI terkait gugatan sengketa Pemilu tersebut,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Ia menjelaskan, awalnya KPU Bandung Barat menghadapi 4 gugatan PHPU untuk sengketa Pemilu itu. Salah satunya gugatan dari seorang calon legislatif PKS di Dapil 4 Yang saat ini masih bergulir di MK. Caleg tersebut atas nama Antika Roshifah Fadilla.

Namun, kata Ripqi dari empat perkara PHPU tersebut, tiga penggugat tidak hadir ketika majelis hakim MK melakukan proses persidangan. Sehingga, lanjut ia, 3 gugatan tidak berlanjutkan. Dengan demikian, katanya, saat ini hanya 1 perkara PHPU yang berlangsung di MK.

Baca Juga : Daftar 40 Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Terpilih pada Pemilu 2024

“Jika sudah selesai, maka kita baru bisa lakukan penetapan anggota DPRD Bandung Barat terpilih hasil Pileg 2024. Biasanya penetapan perolehan kursi dan nama anggota DPRD terpilih ini setidaknya tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu ini,” tutur Ripqi.

Sengketa Pemilu, Kuasa Hukum KPU Nilai Pemohon tak Jelaskan Perkara Perselisihan

Kuasa hukum KPU, Idham Barkah Natasasmita menilai, permohonan PHPU dari seorang calon legislatif PKS itu tidak menjelaskan terkait perkara perselisihan.

“Dasar hukum dari pemohon sebagai dasar permohonan pun sama sekali tidak menjelaskan mengenai perkara perselisihan hasil Pemilu,” ucap Idham.

Selain itu, kata Idham pemohon juga tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil Pemilu antar peserta Pileg di internal PKS. Melainkan, hanya menyebutkan jumlah suara tanpa merincikan persandingan perolehan suara yang benar menurut pemohon.

Saat ini sengketa Pemilu tersebut masih bergulir dan belum ada putusan MK dengan Nomor Perkara 160-02-08-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Pangandaran Sita Puluhan Botol Minuman Keras Berbagai Merek

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran menyita puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merek, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jumat (9/5/2025) malam. Menurut Kasat...
Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga, Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku Curas Bermodus COD

harapanrakyat.com,- Unit Reskrim Polsek Cimalaka Polres Sumedang, Jawa Barat berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus COD, Kamis (8/5/2025) malam.  Dari video...
Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Terciduk Mesra di Kondangan Luna Maya, Gisel dan Cinta Brian Diduga Berpacaran

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier di Bali berhasil mencuri perhatian publik beberapa hari terakhir ini. Tidak hanya pengantinnya saja, namun kehadiran tamu undangan...
Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...