Rabu, Mei 28, 2025
BerandaBerita NasionalPutusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan PTUN Tidak Bisa Menjegal Pelantikan Prabowo-Gibran

harapanrakyat.com,- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bisa menjegal pelantikan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. Sebab, aturan mengenai pelantikan tersebut telah sangat jelas termaktub dalam UUD 1945.

Terkait ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dalam negara yang menganut sistem demokrasi maka kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, maka hasil Pemilu yang merupakan suara rakyat, tidak bisa dibatalkan termasuk hasil Pilpres 2024.

“Rakyat yang berdaulat, mayoritas telah memilih pasangan Prabowo-Gibran sehingga pelantikan keduanya tidak bisa batal oleh putusan PTUN,” ujar Bambang Soesatyo, Jumat (10/5/2024).

Sebenarnya, bukan tanpa alasan Bambang Soesatyo menyatakan ikhwal pelantikan Prabowo-Gibran tersebut. Hal itu, ia sampaikan untuk merespons pernyataan Tim Hukum PDIP yang menggugat kemenangan Prabowo-Gibran ke PTUN.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mengundurkan Diri Gara-gara Ikut Pilkada!

Di mana, Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyatakan, keputusan PTUN bisa menjadi pertimbangan MPR RI untuk membatalkan pelantikan Capres-Cawapres terpilih.

“Maka dari itu, MPR tidak bisa menunda apalagi membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran. Semuanya kan sudah jelas. Pilpres 2024 telah selesai, dan putusan MK serta ketetapan KPU sudah sangat jelas.” ujar Bambang Soesatyo.

TAP MPR Masuk Rangkaian Pelantikan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menyatakan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran terlaksana, terlebih dahulu harus ada Ketetapan (TAP) MPR. Secara khusus, TAP MPR tersebut tentang pengukuhan pasangan Capres-Cawapres terpilih.

“Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan menyatakan harus ada TAP MPR tentang pengukuhan tersebut. Dan ternyata, hasil kajian ini sama dengan pendapat para ahli hukum tata negara seperti Prof Jimly dan Prof Yusril,” jelasnya.

Berikutnya, Bambang Soesatyo menegaskan, tugas MPR bukan hanya melantik Capres-Cawapres terpilih yang telah mendapatkan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih dari itu, MPR harus membuat tindakan hukum berupa ketetapan (TAP) terkait pengukuhan Capres-Cawapres terpilih sebelum pelaksanaan pelantikan.

Baca Juga: Ketua MPR Dorong Seluruh Parpol Akhiri Perkelahian Politik

“Sehingga, MPR tinggal memperkuatnya dengan produk hukum konstitusi dalam bentuk pengukuhan,” tutup Bambang Soesatyo.

Tentu, pernyataan dari Ketua MPR RI Bambang Soestyo tersebut semakin memuluskan Prabowo-Gibran menuju pelantikan sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Menyelami Hikmah Memakmurkan Masjid di Rumah Allah Swt

Di dalam ajaran Islam, tertulis jelas bahwa memakmurkan masjid merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Langkah ini memberikan keutamaan yang akan berguna, baik di dunia...
Yance Sayuri

Selalu Cidera Saat Dipanggil Timnas Indonesia, Yance Sayuri: Bukan Kutukan!

Yance Sayuri patut berbangga hati karena mendapat panggilan sebagai pemain Timnas Indonesia. Namun, di balik rasa bangganya itu ternyata ia dibayang-bayangi kutukan cedera. Pasalnya, setiap...
Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Disdikbud Kota Banjar Dukung untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

harapanrakyat.com,- Kepala Disdikbud Kota Banjar, Jawa Barat, mendukung atas surat edaran Gubernur Jabar terkait penerapan jam malam bagi siswa. SE tersebut untuk mewujudkan generasi...
Honor 200 Pro 5G Hadir dengan Layar AMOLED 6.78 inci untuk Tampilan Memukau

Honor 200 Pro 5G Hadir dengan Layar AMOLED 6.78 inci untuk Tampilan Memukau

Setelah meluncur di Indonesia pada 26 Februari 2025 lalu, Honor 200 Pro 5G menawarkan kombinasi performa, kamera, dan desain yang berhasil mencuri perhatian. Dari...
Ketersediaan Hewan Kurban Mencukupi

Distan Kota Banjar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Mencukupi, Jumlahnya Mencapai 8.000 Ekor

harapanrakyat.com,- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H mencukupi,...
Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Garut Longsor, Akses Utama Terganggu

harapanrakyat.com,- Jalan penghubung dua kecamatan di Garut, Jawa Barat, amblas, Selasa (27/5/2025). Akses utama yang menghubungkan Kecamatan Bungbulang dengan Kecamatan Mekarmukti itu terputus sehingga...