Senin, Mei 12, 2025
BerandaBerita JabarAturan Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Garut: Penuhi Ambang Batas Dukungan Baru...

Aturan Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Garut: Penuhi Ambang Batas Dukungan Baru Verifikasi

harapanrakyat.com,- Aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu harus memenuhi syarat ambang batas dukungan.

Baca Juga: KPU Jawa Barat Pastikan Pilgub Tahun Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dian Hasanudin mengatakan, berkas syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan atau independen yang dikembalikan itu karena tidak memenuhi ambang batas dukungan.

Pasalnya, syarat daftar dukungan itu merupakan tiket utama bakal calon perseorangan bisa masuk ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024.

Hal itu terkait soal tiga pasang bacalon Bupati dan Wakil dari jalur independen yang terancam gagal maju di Pilkada Garut.

“Tentang pencalonan perseorangan ada batas minimum. Ketika tidak memenuhi ambang batas maka kewajiban kami KPU mengembalikan daftar dukungan yang diserahkan ke KPU. Karena setelah dihitung daftar dukungannya, ternyata tidak masuk pada ambang batas dukungan,” kata Dian, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, 3 Balon Bupati-Wakil Jalur Independen Terancam Gagal Maju Pilkada Garut

Aturan Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Lanjutnya menjelaskan, aturan perseorangan di Pilkada 2024 memang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Yang mana tiket memenuhi syarat dukungan adalah batas minimum daftar dukungan berupa KTP dukungan yang diserahkan ke KPU pada 12 Mei 2024 kemarin.

“Ini agak beda dengan Pilkada sebelumnya. Saat ini si calon dari perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi ambang batas dukungan berdasarkan SK KPU. Kalau Pilkada sebelumnya itu daftar, kemudian bisa diverifikasi terlebih dahulu dan melakukan perbaikan.” Terangnya.

“Sekarang aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda. Jadi sebelum diverifikasi, administrasi maupun faktual daftar dukungannya pun harus sama dengan atau lebih besar dari jumlah minimum jumlah dukungan,” tambahnya menjelaskan.

Dengan begitu, maka secara otomatis tiga bakal calon yang telah menyerahkan berkas daftar dukungan, pada 12 Mei 2024 kemarin dikembalikan. Mereka tidak lolos ke tahapan calon perseorangan Pilkada Garut.

KPU Garut mengembalikan model formulir daftar dukungan sesuai jadwal batas terakhir, yaitu tanggal 12 Mei 2024.

Baca Juga: Alam Mbah Dukun dan Mantan Wakil Wali Kota Banjar Maju di Pilkada Jalur Independen 

“Ketika hari terakhir itu sudah dihitung daftar dukungannya tidak sesuai ambang batas. Maka kewajiban kita untuk mengembalikan, secara otomatis pendaftaran itu berakhir, bisa dikatakan tidak lolos,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

Terkait Pembongkaran Tugu Perbatasan Desa di Tasikmalaya, Ini Jawaban PT UMI

harapanrakyat.com,- PT UMI angkat bicara terkait pembongkaran tugu perbatasan desa di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tugu tersebut merupakan perbatasan antara Desa Sukaraharja...
ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10, Laptop Canggih Bisa Jadi Tablet

ThinkPad X1 2-in-1 Gen 10 kembali mencuri perhatian para pecinta teknologi. Perangkat keluaran Lenovo ini membawa angin segar bagi pengguna yang menginginkan laptop premium...
Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Nokia G300 Max Resmi Meluncur di 2025, Tawarkan Baterai 6.000 mAh dan Harga Terjangkau

Di tengah maraknya ponsel canggih dengan harga mahal, Nokia justru menghadirkan ponsel terjangkau melalui produk terbarunya yaitu Nokia G300 Max di tahun 2025 ini....
Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran, Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak

Masih Jadi Primadona Libur Panjang Waisak, Wisatawan Serbu Objek Wisata di Pangandaran

harapanrakyat.com,- Libur panjang Hari Raya Waisak dari pekan ini hingga tanggal 13 Mei mendatang, wisatawan sudah menyerbu sejumlah objek wisata Pangandaran, Jawa Barat. Bahkan...
Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

Liburan Asik di Ciamis, Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Long Weekend

harapanrakyat.com,- Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terdapat banyak destinasi wisata yang menarik untuk mengisi long weekend atau libur panjang. Ada 9 rekomendasi tempat wisata di...
Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

Chery Tiggo 8 CSH, SUV Plug-In Hybrid Canggih yang Siap Guncang Pasar Indonesia

PT Chery Sales Indonesia (CSI) bersiap meluncurkan mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertamanya. Rupanya mobil tersebut ialah Chery Tiggo 8 CSH (Chery Super...