Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita TerbaruPT ABM: Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Harus jadi Pertimbangan MA

PT ABM: Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Harus jadi Pertimbangan MA

harapanrakyat.com,- Perkembangan kasus pemalsuan dokumen tambang memasuki tahap baru. Terbaru, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang sebagai tersangka pemalsuan dokumen tambang.

Hal ini dikuatkan dengan adanya surat penetapan tersangka Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang, Beri Harapan untuk PT ABM

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM), Happy Hayati mengatakan, seharusnya ini bisa menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga yudikatif.

Pasalnya, pada tahun 2019, MA juga telah memenangkan PT ABM dalam Putusan 98 PK/TUN/2019. Selain itu juga menyebutkan terhadap Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Bintangdelapan Wahana, adalah tidak sah sejak awal.

“Ini karena diterbitkan oleh pejabat pemerintahan yang tidak sah,” katanya Selasa (21/5/2024).

Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Harus jadi Pertimbangan MA

Menurut Happy, dengan adanya keputusan tersebut, berdasarkan penalaran yang wajar, MA pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019, dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT Bintangdelapan Wahana, diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.

Selain itu, pada saat mengajukan kontra memori peninjauan kembali atau PK kedua atas Putusan 122 PK/TUN/2021 yang diajukan oleh PT Bintangdelapan Wahana hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, terhadap fakta hukum adanya dugaan palsu sebagai dasar terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di wilayah Morowali, juga telah dengan tegas dan jelas disampaikan.

“Dengan demikian selama proses pemeriksaan PK oleh MA hingga terbitnya Putusan 6 PK/TUN/2023, Mahkamah Agung jelas mengetahui dugaan dokumen palsu. Terlebih lagi Surat  Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013, dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar Happy kepada awak media.

Lanjutnya menambahkan, berdasarkan penjabaran di atas, terdapat sejumlah fakta. Yakni sejak dilakukan PK atas Putusan MA Nomor 149 K/TUN/2018 tanggal 29 Maret 2018, hingga terbit Putusan No. 98 PK/TUN/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Mahkamah Agung jelas telah mengetahui adanya fakta dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dalam proses penerbitan IUP PT Bintangdelapan Wahana.

Bahkan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara Nomor 415/G/2022/PTUN.JKT dan Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT, juga telah mengetahui adanya fakta hukum tersebut.

“Saat ini sudah ada surat penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen tambang. Harusnya memperkuat fakta, bahwa selama ini dokumen yang digunakan PT Bintangdelapan Wahana adalah palsu. Dan MA harusnya bisa menetapkan agar kasus ini bisa terang benderang,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan Surat At-Talaq Ayat 4, Pesan Tenang di Masa Iddah Wanita

Kandungan surat At-Talaq ayat 4 menyimpan kebijaksanaan mendalam yang menyentuh aspek kehidupan wanita, khususnya terkait masa iddah. Ayat dalam Al Quran ini memberikan pedoman...
Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

Bruk… Pohon Tumbang Timpa Garasi Mobil Milik Warga Tasikmalaya Saat Hujan dan Angin Kencang

harapanrakyat.com,- Sebuah pohon duku tumbang dan menimpa garasi mobil milik warga di Kampung Cisaro RT 01/06, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...
Lampiaskan Nafsu karena Istri Tidak Melayani, Ayah Mencabuli Anak Tirinya Berulangkali di Kota Banjar

Lampiaskan Nafsu Bejat, Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Seorang ayah di Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial S (38) tega mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan tersebut, karena diduga tidak dilayani oleh sang...
Dedi Mulyadi sindir pihak yang tak setuju program pendidikan di barak militer

Dedi Mulyadi Sindir Pihak yang Tak Setuju dengan Program Pendidikan di Barak Militer: Saya Aneh

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyindir pihak-pihak yang menentang program pendidikan di barak militer. Ia merasa heran dengan penolakan yang muncul, terutama terkait...
Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Penemuan Galaksi Hantu FCC 224 yang Membingungkan Para Ilmuwan

Para ilmuwan baru saja menemukan sebuah galaksi namun seolah tidak tampak dan hanya berupa bayangan samar di angkasa. Galaksi tersebut mereka beri nama Galaksi...
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Asusila Anak di Ciamis, Jumlah Korban Sementara 13 Orang

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis telah mengamankan F (27) terduga pelaku asusila dan kekerasan, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Korban merupakan anak-anak laki-laki yang...