Kamis, Mei 29, 2025
BerandaBerita Jabar35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 orang terduga pengedar narkoba di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.

Baca Juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu

Selain pil haram, polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.

Dari 35 pengedar narkoba, dua orang di antaranya merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus P3K.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, bahwa dari puluhan tersangka pengedar narkoba ada di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Adapun yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.

“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” jelas Kapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.

“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.

Baca Juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi

Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pol haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.

Mereka terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Sinergi untuk Kedamaian, Kapolres Ciamis Pantau Langsung Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Sinergi untuk Kedamaian, Kapolres Ciamis Pantau Langsung Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

harapanrakyat.com,- Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal memantau langsung kegiatan Ibadah kenaikan Isa Al-Masih di dua Gereja di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (29/5/2025).  Dalam kesempatan...
Puluhan Pemuda di Ciamis Tanam 2.500 Pohon Demi Selamatkan Hutan 

Puluhan Pemuda di Ciamis Tanam 2.500 Pohon Demi Selamatkan Hutan 

harapanrakyat.com,- Puluhan pemuda dari Dusun Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar aksi tanam pohon secara massal, Kamis (29/5/2025). Kegiatan ini...
Bubur Kabinet Merah Putih Haji Uding Pasar Galuh Kawali Ciamis

Kisah Dibalik Bubur Kabinet Merah Putih Haji Uding di Pasar Kawali Ciamis

harapanrakyat.com,- Sebuah gerobak bubur kacang hijau dan ketan hitam dengan bendera merah putih menarik perhatian sejumlah pengunjung Pasar Galuh, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa...
Pelajar pesta miras di Situ Sanghyang Tasikmalaya

Lima Pelajar Pesta Miras di Situ Sanghyang Tasikmalaya, Dua Ditemukan Terkapar Pingsan

harapanrakyat.com,- Lima pelajar pesta miras jenis ciu di Situ Sanghyang, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dua orang di antaranya merupakan pelajar perempuan berumur...
Asteroid 2025 KF

Asteroid 2025 KF Melintasi di Dekat Bumi dengan Aman

Baru-baru ini, para ilmuwan terkejut akan keberadaan asteroid seukuran rumah yang terlihat mendekati Bumi. Fenomena ini terlihat pada 19 Mei oleh para astronom di...
Dedi Mulyadi Klarifikasi Alasan Bentak Supporter Persikas Saat Acara di Subang

Dedi Mulyadi Klarifikasi Alasan Bentak Supporter Persikas saat Acara di Subang

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklarifikasi kemarahan dan bentakannya pada supporter Perserikatan Sepakbola Indonesia Kabupaten Subang (Persikas) saat acara santunan di Kabupaten Subang...