Full bek kanan Uston Nawawi, resmi menandatangani perpanjangan kontrak baru bersama Persebaya Surabaya sampai musim Liga 1 2024/2025.
Perpanjangan kontrak baru tersebut diberikan, lantaran pemain yang kerap disapa Kasim Bostan itu, memiliki catatan yang gemilang selama gelaran Liga 1 musim 2023/2024.
Baca Juga: 3 Pemain Senior Hengkang, Masa Depan Bali United akan Suram?
Musim lalu bersama Persebaya, Kasim Bostan menunjukkan performa yang apik. Ia menjadi satu-satunya pemain lokal yang dengan catatan penampilan terbanyak.
Pemain yang dulunya berposisi sebagai winger kanan itu, tercatat telah memainkan 30 pertandingan bersama Persebaya di musim awal ia bergabung. Baik sebagai starter maupun cadangan.
Tidak hanya itu, sebagai full bek kanan, Uston Nawawi juga menunjukkan kegarangan di lini pertahanan Persebaya. Ia berhasil melakukan 38 intersep, 33 tekel, 2 sapuan, 4 assist dan 6 tembakan ke gawang.
Catatan gemilang yang Uston torehkan inilah, yang kemudian membuat pelatih kepala Persebaya Paul Munster dan manajemen klub memberinya perpanjangan kontrak baru.
Meski gagal membantu Persebaya dalam perebutan gelar juara, Uston mengaku bersyukur masih dipercaya pelatih dan manajemen klub.
Sebab itu, Uston Nawawi berjanji akan meningkatkan performa dan menampilkan kemampuan terbaiknya, untuk membantu Persebaya musim depan.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia, bahwa saya akan tetap memperkuat Persebaya musim depan. Hal ini tentu akan mendorong saya untuk meningkatkan kinerja, dan memberikan yang terbaik seperti yang saya tunjukkan sebelumnya,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
“Saya akan terus bekerja keras, agar Persebaya dapat bersaing di level teratas kompetisi,” tambah Uston Nawawi.
Baca Juga: Jadi Top Skor Liga 1 2023/2024, DDS Samai Rekor 2 Legenda Persib
Diketahui, Persebaya Surabaya gagal meraih gelar juara Liga 1 musim 2023/2024, karena hanya mampu finish di posisi ke-14 klasemen akhir.
Klub yang dijuluki Bajul Ijo itu, hanya mampu meraih 10 kemenangan, 12 seri dan 12 kekalahan dalam 34 penampilan di Liga 1 musim lalu. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)