Wakapolres Ciamis, Kompol Irfan Nurmansyah, SIK, saat menggelar ekspos hasil penangkapan terhadap pengedar obat pil extimer dan pemudik pembawa sabu. Photo : Heri Herdianto/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membekuk pengedar narkotika dan obat-oabat terlarang (narkoba), jenis pil extimer di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Penangkapan terhadap pengedar obat pil excimer itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis.
Wakil Kepala Kepolisan Resor (Wakapolres) Ciamis, Komisari Polisi Irfan Nurmansyah, SIK., saat menggelar ekpose hasil penangkapan terhadap pengedar narkoba, Senin (13/07/2015), membenarkan informasi mengenai keberadaan pengedar narkoba jenis pil excimer di wilayah Ciamis.
Irfan juga mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengembangkan informasi peredaran obat jenis pil extimer tersebut. Alhasil, Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga orang pengedar obat pil excimer tersebut.
Untuk proses hukum selanjutnya, Irfan menambahkan, ketiga tersangka pengedar obat pil excimer tersebut akan dikenai Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada kesempatan itu, Irfan mengungkapkan, selain menangkap pengedar obat pil excimer, pihaknya juga berhasil membekuk satu orang pemudik yang kedapatan membawa paket kecil narkoba jenis sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku (pemudik), paket sabu yang dibawanya berasal dari daerah tanjung Priok, Jakarta. Pelaku (pemudik) akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Her/R4/HR-Online)