harapanrakyat.com,- Terjadi ketegangan antara petugas kepolisian dengan puluhan massa saat panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, akan melakukan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Pataruman, Rabu (26/6/2024).
Puluhan massa yang tergabung dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas tersebut melakukan aksi saat petugas akan melakukan eksekusi.
Perwakilan massa aksi, Aris Ginanjar mengatakan, aksi tersebut untuk mengutarakan aspirasi atas ketidakadilan yang berjalan selama ini.
“Barusan aksi damai untuk mengutarakan aspirasi atas ketidakadilan yang berjalan selama ini di Pengadilan Negeri Kota Banjar,” kata Aris Ginanjar, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Ramai Siswa SD Joget dan Nyawer Biduan saat Perpisahan di Kota Banjar, Begini Penjelasan Kepsek
Menurutnya, organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial ketika mengawal kasus tersebut menilai ada ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang ada.
“Kita organisasi masyarakat sebagai kontrol sosial kontrol mengawal perjalanan ini yang mungkin sedikit bagi kami tidak sesuai fakta hukum yang berjalan,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian menyampaikan, hari ini pihaknya baru melaksanakan eksekusi. Hal ini sesuai dengan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar.
“Hari ini kami dari Pengadilan Negeri Kota Banjar, sesuai dengan penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar, kami melaksanakan eksekusi terkait dengan objek sengketa,” kata Petrus Nico Kristian.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut pemohon eksekusi atas nama Dr Sutoro, dan sebagai termohon eksekusi adalah Nina Sundari dan kawan-kawan.
“Yang mana pokoknya telah dilaksanakan oleh panitera PN Banjar, terkait objek eksekusi yang ada di wilayah Kelurahan Pataruman. Dengan atas nama pemohon eksekusi Dr Sutoro, dan sebagai termohon eksekusi Nina Sundari dan kawan-kawan,” jelasnya.
Sengketa Sejak 2019, Eksekusi Lahan di Pataruman Kota Banjar Baru Dilakukan 2024
Lebih lanjut, Nico menambahkan, tanah tersebut sudah menjadi sengketa sejak tahun 2019. Pengadilan Negeri Kota Banjar, baru bisa melaksanakan eksekusi hari ini karena para pihak mengajukan upaya-upaya hukum.
“Tanah ini memang sudah menjadi sengketa sejak tahun 2019. Jadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Banjar nomor 12/Pdt.G/2019/PN Bjr, kemudian putusan kasasi dan juga putusan PK, baru bisa melaksanakan eksekusi sekarang,” tambahnya.
Dalam perkara sengketa lahan tersebut, gugatan itu dimenangkan oleh Dr Sutoro, sebagai pemohon eksekusi.
“Peninjauan kembalinya sudah turun di tahun 2023, dan dimenangkan oleh Dr Sutoro, makanya kita baru selesai melaksanakan eksekusi hari ini,” paparnya.
Saat proses eksekusi yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar sempat terjadi perlawanan dari termohon eksekusi. Namun demikian, hal itu masih bisa diantisipasi aparat kepolisian.
Baca Juga: Kemunculan Ular Sanca Kembang Kagetkan Warga Parunglesang Kota Banjar
“Tadi sedikit ada perlawanan dari termohon eksekusi. Namun berkat kerja sama dari aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri bisa kita antisipasi. Perlawanan ini karena termohon eksekusi mungkin sampai dengan sekarang masih merasa keberatan terhadap putusan ini,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)