Selasa, Juni 3, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana...

Bawaslu Ingatkan Kades di Kota Banjar Harus Netral di Pilkada, Melanggar Pidana Menanti

harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengumpulkan kepala desa se-Kota Banjar terkait pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar 2024-2029 yang kian dekat.

Bawaslu Kota Banjar mengingatkan para kades agar mereka tidak ikut cawe-cawe terlebih memberikan arahan kepada salah satu pasangan calon pada pilkada mendatang.

Baca juga: Soal Dukungan Kades di Pilkada, Bawaslu Kota Banjar Jawab Gamblang agar tidak Salah Paham

Imbuaun tersebut disampaikan Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kota Banjar, Wahidan usai rapat koordinasi dengan Kades se-Kota Banjar, Jumat (5/7/2024).

Kades Harus Netral di Pilkada

Wahidan mengatakan, rapat koordinasi tersebut menyampaikan peraturan nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan netralitas dan pengawasan partisipatif tahapan pencalonan kepala daerah 2024 kepada kepala desa.

Menurutnya dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 juncto undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati, Walikota secara eksplisit pasal 72 telah mengatur secara jelas.

Dalam pasal tersebut menerangkan, kepala desa tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral  dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk bersikap netral dan tidak ikut cawe-cawe apalagi sampai mendukung pemenangan pasangan calon dalam pilkada mendatang,” kata Wahidan kepada wartawan.

Lanjutnya menyebutkan, apabila terdapat kepala desa maupun ASN yang terbukti melanggar netralitas, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut berupa pidana dan denda bagi kepala desa maupun pejabat negara seperti ASN yang memang terbukti melanggar peraturan.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa tetapi juga ASN, pejabat negara dan aparatur lain yang tercantum dalam undang-undang.

“Apabila terbukti kades tidak netral di Pilkada, sanksinya bisa berakibat pada pidana berupa kurungan penjara paling ringan 1 bulan, maksimal 6 bulan dan denda minimal Rp 600 ribu maksimal Rp 6 juta,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Tersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

Tersangka Pembunuhan di Cihaurbeuti Ciamis Hubungi Ibunya di Taiwan Setelah Bunuh Nenek

harapanrakyat.com,- MSA (19) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sang nenek Cucu Cahyati (60) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ternyata sempat...
pameran sekolah SMAN 6 Bandung

Yuk Intip Antusiasme Calon Peserta Didik di Pameran Sekolah di SMAN 6 Bandung

harapanrakyat.com - Masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, khususnya peserta didik SD dan SMP tampak antusias mendatangi pameran sekolah di SMKN 6 Bandung. Mereka terlihat...
Sakit hingga Tidak Bisa Berjalan, Pria di Kota Banjar Ini Butuh Bantuan

Sakit hingga Tidak Bisa Berjalan, Pria di Kota Banjar Ini Butuh Bantuan

harapanrakyat.com,- Sakit hingga tidak bisa berjalan, seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, ini membutuhkan bantuan untuk biaya pengobatan. Pria tersebut adalah Rahman (38),...
Tinjau Langsung Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Cihaurbeuti, Bupati Ciamis Beri Bantuan

Tinjau Langsung Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Cihaurbeuti, Bupati Ciamis Beri Bantuan

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tinjau langsung lokasi bencana angin puting beliung yang menerpa dua desa di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa...
Motif Tersangka Pembunuhan Seorang Nenek oleh Cucunya di Ciamis Terungkap, Gara-gara Tak Dikasih Uang Jajan dan Makanan 

Motif Tersangka Pembunuhan Seorang Nenek oleh Cucunya di Ciamis Terungkap, Gara-gara Tak Dikasih Uang Jajan dan Makanan 

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan seorang cucu terhadap neneknya sendiri di Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis. Pelaku nekat menghabisi neneknya karena sakit...
Ada yang Belum Punya PIRT, DKUKMP Ciamis Minta Puluhan Pengusaha Gula Coklat Sukrosa di Lakbok Patuhi Aturan

Ada yang Belum Punya PIRT, DKUKMP Ciamis Minta Puluhan Pengusaha Gula Coklat Sukrosa di Lakbok Patuhi Aturan

harapanrakyat.com, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, DPRKPLH, BPOM, DPMPTSP, dan Polres Ciamis melakukan pertemuan dengan 60 pengusaha Gula Coklat Sukrosa (GCS) yang...