Senin, Mei 19, 2025
BerandaBerita PangandaranAgun: Akibat Dualisme Parpol, Pilkada Serentak Rawan Gugatan

Agun: Akibat Dualisme Parpol, Pilkada Serentak Rawan Gugatan

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa

agun

Berita Nasional, (harapanrakyat.com),-

Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan, Pilkada Serentak yang masa perdaftarannya berakhir hari ini sangat rawan gugatan yang diajukan oleh pihak yang kalah atau pihak yang merasa dirugikan.

Hal itu terjadi, menurut Agun, akibat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU no 12 tahun 2015 yang salah satu pasalnya mengatur soal mekanisme pendaftaran calon bagi parpol yang tengah didera dualisme kepengurusan di tingkat pusat (DPP).

Menurut Agun, PKPU itu dalam pelaksanaannya membuat partai lain tersandera oleh partai yang tengah didera “dualisme” kepengurusan. Karena apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda, kata dia, maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar. “Sebab, kedua DPP yang “kisruh” harus mengajukan calon yang sama, baru bisa didaftar,” ujarnya, kepada HR Online, Senin (27/07/2015).

Selain berdampak pada partai lain, lanjut Agun, dalam pelaksanaannya pun ada beberapa hal yang tidak mudah dan butuh waktu dalam pengambilan keputusannya, seperti dengan partai mana berkoalisi, calon yang diusung apakah akan mengambil diposisi pertama atau kedua, siapa dan bagaimana PDLT-nya, elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat.

Selain itu, tegas Agun, apabila kelak ada sengketa Pilkada dan pihak parpol dualisme itu yang menjadi tergugat, maka kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak tergugat di pengadilan.

“Kalau kedua kubu dalam subtansi sengketa itu sikapnya berbeda bagaimana? Lantas nasib partai lain yang berkoalisi bagiamana? Masa harus terkena getahnya?,” ungkapnya.

Hingga masa akhir pendaftaran calon hari ini, lanjut Agun, dirinya yakin banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang “dualisme” itu. Apabila oleh KPU tetap dipaksakan, tegas dia, usai Pilkada sangat potensial rawan gugatan.

“Untuk sedikit mengurangi potensi itu, tidak sekedar memenuhi formalitas pencalonan, saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dangan baik,” katanya.

Menurut Agun, ketidakpastian hukum ini tidak akan terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada dan tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai, tetapi buat KPU sendiri. (Bgj/R2/HR-Online)

Pemotor tabrak anjing di Pamarican Ciamis

Pemotor Tabrak Anjing di Pamarican Ciamis, Luka Parah hingga Dibawa ke RS

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor (pemotor) terluka parah setelah terjatuh akibat tabrak seekor anjing yang melintas secara tiba-tiba. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan raya...
Kasus tambang emas ilegal di Tasikmalaya

Kasus Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya, Gasantana: Warga yang Ditangkap Hanya Penambang Bukan Pemodal

harapanrakyat.com,- Kasus tambang emas ilegal di kawasan Blok Cilutung dan Citunun, Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, jadi perhatian publik usai...
Alfeandra Dewangga

Profil Pemain Timnas Alfeandra Dewangga, Kabarnya akan Bergabung dengan Persib

Sejumlah rumor beredar mengenai Persib Bandung yang hendak merekrut pemain Timnas Indonesia, mulai dari Saddil Ramdani hingga terbaru Alfeandra Dewangga. Kabarnya ini kian merebak usai...
ASUS ExpertBook P3 Siap Meluncur, Sudah US Military Grade

Asus ExpertBook P3 Siap Meluncur, Sudah US Military Grade

Asus Indonesia tengah mempersiapkan peluncuran lini produk terbarunya dalam seri Expert P, yaitu Asus ExpertBook P3. Laptop Asus ini menjadi salah satu perangkat terbaru...
32 Pemain Timnas Indonesia

Jelang Laga Lawan China dan Jepang, Ini 32 Pemain Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert

Jelang laga melawan China dan Jepang, PSSI pun akhirnya mengumumkan 32 pemain Timnas Indonesia yang menjadi pilihan Patrick Kluivert. PSSI mengumumkan deretan nama tersebut...
Bantu Sang Kakak Melunasi Sengketa Tanah Senilai 850 Juta, Attila Syach Kita Bersaudara

Bantu Sang Kakak Melunasi Sengketa Tanah Senilai 850 Juta, Attila Syach: Kita Bersaudara

Kasus perselisihan sengketa tanah yang melibatkan aktor papan atas Indonesia Atalarik Syach dengan PT Sapta tampaknya belum menemui titik terang. Hal ini membuat sang...