harapanrakyat.com – Pengajuan permohonan perlindungan perkara kekerasan seksual pada anak di Jawa Barat ke LPSK, paling tinggi mencapai 117 usulan. Disusul dengan Lampung sebanyak 79 permohonan, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan (77 permohonan), serta Jakarta (6 permohonan).
Baca Juga : Pembangunan Rumah Aman di Cimahi Terkendala Sarana dan Prasarana
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, permohonan perlindungan perkara kekerasan seksual pada anak sebanyak 973. Pada 2022, LPSK menerima 537 permohonan lalu dari Januari sampai Juni 2024 tercatat 421 permohonan.
Sedangkan, permohonan pendampingan dalam perkara kekerasan seksual pada perempuan mengalami peningkatan. Pada 2022, tercatat ada 99 permohonan, lalu meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023. Kemudian pada periode Januari hingga 2024 terdapat 135 permohonan.
“Naiknya permohonan perlindungan kekerasan ke LPSK ini menunjukkan urgensitas penanganan kepada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati, Rabu (23/7/2024).
Dalam keterangan resminya, Nurherwati menjelaskan, anak terutama yang berusia dini sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Sehingga membutuhkan dukungan khusus untuk mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.
Sebab, kata Nurherwati, penyelesaian perkara kekerasan seksual anak luar jalur hukum sangat memprihatinkan. LPSK, lanjut ia, sering menerima permohonan tetapi keluarga korban mencabut laporan.
Baca Juga : Laporan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jawa Barat Terus Meningkat
Akibatnya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah ‘damai’ atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sudah terbit.
KemenPPA Maksimalkan DAK Non Fisik Atasi Perlindungan Perkara Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak
Kekinian, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) sudah memaksimalkan penganggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik di setiap kabupaten/kota.
“Ini tentu bisa mengatasi perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya. Termasuk bantuan operasional perlindungan kekerasan pada anak dan perempuan di daerah,” tuturnya.
Nurherwati juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan. Termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.
“Sejauh ini LPSK telah melakukan program perlindungan. Pada 2023, terdapat 1.894 program perlindungan oleh korban tindak pidana kekerasan seksual pada perempuan dan anak,” ucapnya.
Akses layanan tertinggi adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88). (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)