Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Setelah Wakil Ketua DPRD Pangandaran, H. Ino Darsono, mencalonkan diri di Pilkada Pangandaran, otomatis akan terjadi pergantian antar waktu (PAW) di susunan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Pangandaran. Sebab, ketika Ino ditetapkan sebagai Calon Bupati oleh KPUD, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan harus melepas jabatannya sebagai Anggota DPRD.
Ketua DPRD Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan agenda PAW setelah Ino mendaftar sebagai Calon Bupati ke KPUD Pangandaran, pekan lalu.
“Kami saat ini tengah menunggu surat dari PAN untuk melakukan proses PAW Pak Ino dengan penggantinya. Karena usulan PAW merupakan kewenangan dari parpol bersangkutan,” katanya, kepada HR Online, Sabtu (08/08/2015).
Iwan menambahkan, sebelum melakukan pendaftaran calon bupati ke KPUD, Ino secara pribadi sempat mengirim surat pemberitahuan ke DPRD terkait rencana pengunduran dirinya. “ Tetapi, yang harus mengajukan proses PAW secara formal ke DPRD yakni atas nama parpol, bukan pribadinya. Hingga kini kami belum menerima surat usulan PAW dari PAN,” ungkapnya.
Apabila surat usulan PAW dari PAN sudah diterima pihaknya, kata Iwan, kemudian surat tersebut akan dibahas dalam rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRD dan kemudian menggagendakan Sidang Paripurna untuk menetapkan pengunduran diri Ino.
“Setelah ditetapkan dalam paripurna, kemudian usulan pengunduran diri Pak Ino diserahkan ke Bupati dan seterusnya dilimpahkan ke Gubernur Jabar. Nanti Pak Gubernur yang akan memberikan persetujuan pengunduran diri Pak Ino tersebut,” terangnya.
Berdasarkan aturan, lanjut Iwan, proses dan mekanisme pengunduran diri seorang anggota DPRD masa waktunya selama 30 hari dari pengajuan hingga persetujuan. (Ntang/R2/HR-Online)