Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita JabarJalani Sidang Praperadilan di PN Bandung, Ulyses Bantah Tuduhan Tindak Penganiayaan

Jalani Sidang Praperadilan di PN Bandung, Ulyses Bantah Tuduhan Tindak Penganiayaan

harapanrakyat.com – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah dugaan tindakan penganiayaan kepada Chandra Limbong. Kuasa hukum terdakwa menyebut justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Geng Motor Berulah, Polres Cimahi Siap Tindak Tegas

Demikian ungkap kuasa hukum Ulyses, M. Febri setelah menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, kliennya itu merasa ada upaya kriminalisasi kepadanya hingga akhirnya Ulyses mengeram di penjara selama dua bulan. Berdasarkan keterangan kliennya, Febri menyebutkan, kliennya itu tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Chandra Limbong. Justru, kata Febri, kliennya itu Ulyes yang menjadi korban dugaan penganiayaan.

“Klien saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan jaksa dalam perkara ini. Justru klien saya yang menerima sundulan dari Chandra Limbong hingga mengalami luka di area mulut (dari hasil visum). Tapi visum itu tidak jadi bukti JPU, Rizki Budi Wibawa,” kata Febri menyampaikan perkataan Ulyses, Rabu (4/9/2024).

Febri menduga, ada upaya Chandra Limbong berperan seolah menjadi korban dalam kasus tindakan penganiayaan ini. Sebab, luka Chandra Limbong itu bukan karena pemukulan Ulyses dan itu dapat dibuktikan melalui rekaman video. Dalam rekaman itu tidak menunjukkan bahwa tangan, jari, dan cincin pernikahan Ulyses bersimbah darah.

“Keterangan saksi-saksi dari JPU (Kejaksaan Negeri Kota Bandung) dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara saya (Ulyses) melakukan pemukulan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ungkap Sederet Keanehan Jerat Kliennya dalam Kasus Tindakan Penganiayaan

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Febri heran karena pasal yang menjerat kliennya itu bertambah. Mulanya hanya Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan tetapi ada tambahan Pasal 353 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Garut Berakhir Islah

“Keanehan ketika Ulyses datang ke kantor kejaksaan pada 3 Juli 2024. Saat itu ada surat perintah penahanan dengan pasal yang bertambah yaitu 351 Ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP. Padahal dalam P21 atas perkara itu hanya Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” kata Febri menjelaskan.

Febri kembali menduga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus tindakan penganiayaan yang menimpa kliennya itu. Karena, lanjut ia, jaksa tidak pernah menayangkan bukti rekaman CCTV, rekaman, atau video di pengadilan.

Padahal, kata Febri, pihaknya sudah meminta jaksa agar menayangkan bukti rekaman di persidangan. Sehingga, kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang.

“Berkas yang telah lengkap (P21) masih ada kecacatan dan kekeliruan. Lalu tidak seorang pun dapat bersaksi bagaimana Ulyses memukul Chandra Limbong,” ujar Febri seraya menjelaskan akar mula persoalan Ulyses dengan Chandra Limbong. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pendidikan ala militer untuk anak nakal di Jabar

Dedi Mulyadi Sebut Pendidikan Ala Militer untuk Anak Nakal di Jabar Bukan Latihan Perang!

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut pendidikan ala militer untuk anak nakal bukanlah latihan perang. Pendidikan ala militer yang digagas Dedi Mulyadi...
Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei

Rest Area Karangkamulyan Ciamis dengan Wajah Baru Diresmikan Mei: Magnet Baru Wisatawan

harapanrakyat.com,- Pasca selesainya pembangunan rest area Karangkamulyan, yang berada di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat, kini memiliki wajah baru. Rencananya, peresmian rest...
Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

Ini 8 Kebijakan Dedi Mulyadi yang Tercantum Dalam Deklarasi Pelajar Jabar di Hardiknas 2025

harapanrakyat.com,- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Jawa Barat berlangsung istimewa dan penuh makna. Upacara peringatan Hardiknas di Jabar juga diisi dengan pembacaan...
Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...