Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBerita Ciamis30% Lahan Perkotaan Wajib Dibangun RTH

30% Lahan Perkotaan Wajib Dibangun RTH

Ciamis, (harapanrakyat.com),- 30 % lahan perkotaan wajib dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini kemudian lebih dijabarkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU 5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dengan begitu, Kabupaten Ciamis wajib memenuhi amanat dari UU tersebut.

Kepala Bidang Pemukiman dan Tata Ruang  Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, Ir. Bambang yang didampingi Kasi Tata Ruang, Rini S, mengatakan, kewajiban pemenuhan RTH sesuai amanat UU tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh proses mengidentifikasi dan menginventarisir sejumlah RTH yang terdiri dari taman-taman kota termasuk Hutan Kota di Ciamis.

“Kami sudah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi RTH seperti  taman-taman kota dan Hutan Kota yang ada di wilayah perkotaan Ciamis, meskipun saat ini kami belum menindaklanjuti UU tersebut dengan pembuatan Grand Design Penyediaan RTH di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya, kepada HR, di kantornya, Selasa (20/12).

Menurut Bambang, RTH diberlakukan tidak hanya sebatas taman kota dan hutan kota saja, melainkan meliputi pertokoan dan gedung perkantoran termasuk kawasan perumahan.

“Amanat UU No. 26 Tahun 2007, penyediaan RTH tidak hanya meliputi Taman Kota dan Hutan Kota saja, melainkan cakupannya meliputi pertokoan, gedung perkantoran, jalur hijau atau Green Belt termasuk kawasan perumahan,” imbuhnya.

Bambang menuturkan angka pemenuhan 30 %  RTH tersebut, terdiri dari RTH publik yang harus difasilitasi oleh pemerintah dan RTH privat yang harus difasilitasi oleh privat.

“Angka 30% pemenuhan RTH ini mencakup 20% luasan RTH yang harus difasilitasi oleh Pemkab yang dinamakan RTH publik. Sementara  10% RTH yang harus difasilitasi oleh privat atau swasta,” ujarnya. (dk)

Cara Posting Live Foto di Instagram yang Gampang Dicoba

Cara Posting Live Foto di Instagram yang Gampang Dicoba

Pernah menangkap momen seru pakai live photo, tapi bingung bagaimana cara posting live foto di Instagram? Tenang, sekarang live photo bisa langsung kita pamerkan...
Pengolahan Tembakau

Belasan Warga di Kota Banjar Berlatih Pengolahan Tembakau, Bakal Langsung Penempatan Kerja

harapanrakyat.com,- Belasan warga di Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dengan berlatih pengolahan tembakau di Aula Kelurahan Pataruman,...
Perempuan Paruh Baya di Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Penjelasan Polisi

Perempuan Paruh Baya di Sumedang Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Penjelasan Polisi

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Cigalagah, Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, geger setelah adanya penemuan mayat seorang perempuan paruh baya di pinggir jalan,...
Polres Tasikmalaya Panen Jagung

Polres Tasikmalaya Panen Jagung 5 Ton, Petani Sumringah

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya panen jagung di lahan pertanian milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Fajar Sari di Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis...
Pengemis Badut yang Putus Sekolah di Kota Banjar Bakal Disekolahkan

Pengemis Badut yang Putus Sekolah di Kota Banjar Bakal Disekolahkan

harapanrakyat.com,- Pengemis berkostum badut yang putus sekolah menjadi perhatian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat. Dinsos sendiri...
DKP3 Kota Banjar Periksa Daging Hewan Kurban, Pastikan Aman Dikonsumsi sebelum Dibagikan

DKP3 Kota Banjar Periksa Daging Hewan Kurban, Pastikan Aman sebelum Dibagikan

harapanrakyat.com,- Petugas kesehatan hewan dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan daging hewan kurban. Salah satunya pemeriksaan...