Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Meski pasal mengenai penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkades Serentak yang dimuat dalam Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, menuai pro dan kontra, namun DPRD Ciamis tetap memasukan aturan tersebut. Raperda itu sudah disyahkan menjadi Perda oleh DPRD Ciamis pada Jum’at (28/08/2015) pekan lalu.
Ketua Balegda DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, munculnya pro dan kontra di sebuah Negara demokrasi, hal yang wajar. Namun, dia menjamin aturan mengenai penyebaran TPS di Pilkades Serentak tidak akan menimbulkan konflik. “ Itu hanya kekhawatiran sebagian element masyarakat saja,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (01/08/2015).
Nanang menambahkan, munculnya aturan mengenai penyebaran TPS di Pilkades Serentak merupakan terjamahan dari Undang-undang Desa. Karena dalam undang-undang tersebut terdapat pasal mengenai solusi apabila terjadi 2 calon kepala desa memiliki jumlah suara yang sama. [Baca juga: Penyebaran TPS di Pilkades Serentak Ciamis Dinilai Timbulkan Konflik]
“Menurut Undang-undang tersebut, apabila 2 calon kepala desa memiliki jumlah suara yang sama, maka solusinya dilihat dari sebaran suara. Kalau TPS-nya tidak disebar, bagaimana mungkin panitia Pilkades bisa menilai sebaran suara 2 calon kepala desa yang jumlah suaranya sama,” katanya.
Nanang menegaskan, apabila pada pelaksanaan Pilkades Serentak nanti aturan itu benar menimbulkan konflik, tinggal cari kembali solusinya dan kemudian dilakukan revisi pada Perda tersebut.
“Jadi, selama belum terjadi konflik kenapa harus khawatir. Buktikan dulu kalau memang terjadi konflik. Pada pelaksanaan Pileg dan Pilkada Ciamis pun aman-aman saja dengan dilakukan penyebaran TPS,” tegasnya.
Menurut Nanang, tujuan awal dilakukan penyebaran TPS di Pilkades Serentak justru untuk meminimalisir kecurangan, terutama mencegah permainan politik uang. “ Kita membuat aturan ini agar Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis benar-benar berkualitas,” tandasnya.
Sementara mengenai aturan jumlah calon kepala desa di Pilkades Serentak, Nanang mengatakan, dalam Undang-undang sudah tegas bahwa maksimal calon kepala desa berjumlah 5 dan minimal berjumlah 2.
“Memang saat konsultasi ke Kemendagri minggu lalu kami sempat menanyakan terkait solusi apabila terjadi calon tunggal di Pilkades Serantak. Karena kami bercermin pada Pilkada Serantak tahun ini banyak yang pelaksanaannya gagal akibat calon tunggal. Namun, Kemendagri tetap memerintahkan agar kami patuh kepada undang-undang,” katanya.
Dengan begitu, kata Nanang, apabila Pilkades di salah satu desa hanya diikuti oleh satu calon, maka pelaksanaannya ditunda dan kemudian digelar kembali di Pilkades Serentak berikutnya.
“Pelaksanaan Pilkades Serentak di Ciamis rencananya digelar dalam 3 gelombang selama 6 tahun yang dimulai dari tahun 2016. Nah, kalau seandainya Pilkades di salah satu desa ditunda akibat hanya diikuti satu calon, maka pelaksanaannya ditunda dan digelar kembali di Pilkades Serentak gelombang 2. Mengenai pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang 2 dan 3 digelar tahun berapa, itu diserahkan kepada Bupati,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)