Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita NasionalDiam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

Diam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

harapanrakyat.com,- Tanpa sepengetahuan masyarakat, Presiden Republik Indonesia ke-7,Joko Widodo rupanya sudah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji hakim sebelum purna tugas.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Solo, Presiden ke-7 RI Jokowi Ingin Tidur Nyenyak usai 10 Tahun Kerja Keras

Aturan tersebut menjadi wacana selama beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya pada 18 Oktober kemarin, tepat dua hari sebelum lengser, Presiden ke-7 RI Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, situs Kementerian Sekretariat Negara mengunggah aturan baru mengenai kenaikan gaji hakim.

Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dari keterangan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo per tanggal 18 Oktober 2024.

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Wacana

Sesuai wacana, PP Nomor 44 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji hakim. Penetapan kenaikan gaji serta tunjangan berdasarkan dari pangkat serta masa kerja masing-masing golongan.

Pasal 3D dalam aturan itu menyebutkan bahwa hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala bila sudah mencapai masa kerja sesuai ketentuan setiap golongan. Selain itu, kenaikan gaji juga berdasarkan dari penilaian kinerja.

Baca Juga: Lindungi Wilayah Terluar Indonesia, Pemerintah Perkuat Pengaman Pantai di Natuna

Nantinya pemberian kenaikan gaji hakim harus mendapat persetujuan melalui surat pemberitahuan secara langsung dari atasan hakim.

Selain berdasarkan masa kerja, kinerja hakim menjadi penilaian tersendiri untuk kenaikan gaji. Nantinya bila hakim memiliki penilaian kinerja amat baik dan layak menjadi teladan, maka akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan gaji istimewa.

Aturan kenaikan gaji hakim berdasarkan dari keputusan Ketua Mahkamah Agung, seperti disebutkan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 3G ayat 2.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim golongan III memiliki gaji pokok Rp 2.785,700, sedangkan gaji tertingginya Rp 5.180,700 dengan masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya menurut PP 94 Tahun 2021, gaji hakim golongan III sebesar Rp 2.064,100, dan gaji tertinggi untuk hakim sebesar Rp 4.204,100.

Kemudian selain mengatur kenaikan gaji, aturan tersebut juga menetapkan nilai tunjangan bagi hakim.

Untuk hakim tingkat banding akan mendapatkan tunjangan Rp 38.200,000. Untuk jabatan Kepala Hakim akan mendapat tunjangan Rp 56.500,000.

Baca Juga: Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Aturan sebelumnya, hakim tingkat banding mendapat tunjangan Rp 27.200,000 dan untuk Kepala Hakim mendapat Rp 40.200,000. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Tebing Kolam Longsor

Tebing Kolam Longsor di Cipaku Ciamis, 1 Rumah Semi Permanen Rusak

harapanrakyat.com,- Tebing kolam longsor di Dusun Sindangjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, merusak bangunan rumah semi permanen. Longsornya tebing dipicu oleh...
Kapal Bermuatan Batubara

Diterjang Cuaca Buruk, Kapal Bermuatan Batubara Terpaksa Turunkan Jangkar di Perairan Garut Selatan

harapanrakyat.com,- Diterjang cuaca buruk, sebuah kapal bermuatan batubara dengan nama Premium Bahari dilaporkan lego jangkar di perairan Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tepatnya wilayah...
Pendaftaran Mahasiswa Baru Dibuka, UT Salut Permanadikusumah Ciamis Tawarkan Kuliah Fleksibel dan Biaya Terjangkau

Pendaftaran Mahasiswa Baru Dibuka, UT Salut Permanadikusumah Ciamis Tawarkan Kuliah Fleksibel dan Biaya Terjangkau

harapanrakyat.com,- Universitas Terbuka (UT) Sentra Layanan Universitas Terbuka (Salut) Permanadikusumah Ciamis, Jawa Barat, membuka pendaftaran mahasiswa baru. Pembukaan pendaftaran mahasiswa baru tersebut, mulai tanggal...
Rumah Warga Terancam Terendam

Air Sungai Citanduy di Kota Banjar Meluap, Beberapa Rumah Warga Terancam Terendam

harapanrakyat.com,- Dampak curah hujan yang cukup tinggi sejak malam, air Sungai Citanduy di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, mulai meluap, sejumlah rumah warga terancam...
Longsor Tutup Jalan di Cipaku

Tebing Longsor Tutup Jalan di Cipaku Ciamis, Akses Lalu Lintas Warga Lumpuh Total

harapanrakyat.com,- Tebing longsor tutup jalan di Cipaku, tepatnya di Dusun Desa, Desa Bangbayang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akibat intensitas hujan yang berlangsung lama pada...
Atap Rumah Warga Sindangrasa Ciamis Ambruk Akibat Hujan Deras dan Sudah Lapuk

Atap Rumah Warga Sindangrasa Ciamis Ambruk Akibat Hujan Deras dan Sudah Lapuk

harapanrakyat.com,- Atap rumah salah satu warga di RT 001/012, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk pada Rabu (21/5/2025). Atap rumah tersebut ambruk...