Senin, Juni 2, 2025
BerandaBerita BanjarKN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban...

KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?

harapanrakyat.com,- Polisi menetapkan KN sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dugaan arisan-investasi bodong di Kota Banjar, Jawa Barat.

Sebelumnya, emak-emak yang menjadi korban telah melaporkan perempuan berinisial KN sebagai owner arisan ke Mapolres Kota Banjar.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Danny Yulianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah (ditetapkan tersangka), salah satu korban dulu kita naikan LP-nya sehingga nanti yang lain kita susulkan berapa jumlah korban dan kerugian,” kata Danny Yulianto, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan, sebelum masuk ke tahap penyidikan pihaknya sudah menyampaikan kepada keluarga terkait pengembalian kerugian korban.

Akan tetapi, karena jumlah kerugian dari korban yang tercatat cukup banyak sehingga pihak keluarga tidak bisa menyanggupi.

“Kan kita juga sampaikan apakah ada kemungkinan dilakukan pengembalian kerugian. Namun, mengingat jumlahnya cukup banyak dan keluarga juga sudah tidak sanggup, sehingga proses pidana tetap lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, sampai saat ini kerugian yang dialami para korban masih dalam proses penghitungan, tetapi berkisar mencapai Rp 600 juta.

“Masih proses penghitungan, sementara sudah ada ratusan juga. Kita kan belum tahu dari uang yang sudah dimasukan sebagian ada yang sudah dikembalikan, nah itu kan harus dihitung lagi,” paparnya.

Baca Juga: Polisi Mintai Keterangan Terduga Pelaku Penipuan Arisan dan Investasi Bodong di Kota Banjar

Selain itu, untuk kepemilikan aset polisi masih meminta keterangan dari tersangka. Namun, sebagian besar uang yang dikelola itu sudah dibelikan suatu barang.

“Sebagian besar juga pernah dibelikan suatu barang tapi kemudian sudah dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berupaya mencari aset yang merupakan hasil tindak pidana atau terkait dengan tindak pidana bisa dilakukan penyitaan.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban Terkait Ganti Rugi Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Kukun Abdul Syakur mengatakan, para korban berhak mendapatkan ganti kerugian, sehingga pihaknya akan mengajukan permohonan restitusi.

Kukun menjelaskan, aturan terkait restitusi tertuang dalam Undang-undang No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam pasal 7A ayat 1 menyebutkan korban berhak mendapatkan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan atau penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.

“Jadi ada empat cara yang bisa diajukan korban untuk mendapat restitusi dari pelaku tindak pidana. Pertama mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Tertipu Arisan dan Investasi Bodong Miliaran Rupiah, Emak-emak di Kota Banjar Lapor Polisi

Selanjutnya, kedua dengan menggabungkan gugatan restitusi dengan perkara tindak pidana. Mekanisme ini sudah diatur dalam pasal 98-101 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Mekanisme ini memungkinkan korban bisa menitipkan gugatan perdata ketika proses persidangan. Ini berlaku jika korban tindak pidana menimbulkan kerugian,” paparnya.

Kemudian, mekanisme ketiga, yakni dengan mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Mekanisme yang terakhir adalah pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam kasus korupsi negara adalah pihak yang dirugikan. Sehingga pelaku harus membayar uang pengganti kerugian negara,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Fenomena Langka Airglow di Langit Corolado, Berhasil Diabadikan Fotografer

Fenomena Langka Airglow di Langit Corolado, Berhasil Diabadikan Fotografer

Fenomena langka airglow berhasil diabadikan oleh seorang fotografer bernama Aaron Watson di bawah langit berbintang Colorado. Ia menangkap gelombang cahaya hijau yang tampak melintasi...
Viral, Keisya Levronka dan Nyoman Paul Dikabarkan Pacaran

Viral, Keisya Levronka dan Nyoman Paul Dikabarkan Pacaran

Keisya Levronka dan Nyoman Paul berhasil membuat publik baper. Hal ini karena kedekatan keduanya tampak harmonis. Bahkan memicu dugaan keduanya tengah menjalin hubungan asmara....
Sejarah Bekasi Kota Patriot, Jejak Panjang Perjuangan dan Identitas

Sejarah Bekasi Kota Patriot, Jejak Panjang Perjuangan dan Identitas

Bekasi merupakan salah satu bagian penting dari wilayah metropolitan JABODETABEK. Kota ini terkenal sebagai pusat aktivitas industri yang terus berkembang pesat. Namun, di balik...
Mata T Rex Mungil, Berevolusi Mengimbangi Gigitan

Mata T Rex Mungil, Berevolusi Mengimbangi Gigitan

Dinosaurus Tyrannosaurus Rex atau T Rex terkenal sebagai dinosaurus dengan tangan mungil dan bertaring mematikan. Selain itu, mata T Rex ini kecil, jauh lebih...
Perjuangan Membanggakan Atlet Panjat Tebing Ciamis Raisa Nadira di Kejurprov Jabar

Perjuangan Membanggakan Atlet Panjat Tebing Ciamis Raisa Nadira di Kejurprov Jabar

harapanrakyat.com,- Raisa Nadira atlet panjat tebing dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Ciamis menduduki ranking keenam dalam babak final Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) tahun...
Petani Organik Ciamis Temukan Solusi Atasi Limbah Aren

Petani Organik Ciamis Temukan Solusi Atasi Limbah Aren

harapanrakyat.com,- Para petani organik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan solusi untuk mengatasi limbah aren. Paguyuban Petani Organik Ciamis (PPOC) kerja sama dengan produsen...