Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita NasionalSah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran sebagai Wapres

Sah! PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran sebagai Wapres

PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan Partai PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Sebelumnya, PDIP menggugat putusan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

PDIP menggugat agar PTUN membatalkan hasil Pilpres dan Pileg. Termasuk dalam pokok gugatan perkara, PDIP meminta PTUN agar mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Gembleng Menteri di Akmil, Prabowo Tegaskan Bukan Latihan Militer

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Setelah sempat molor beberapa waktu, PTUN Jakarta akhirnya merampungkan sidang mengenai gugatan PDIP. Sidang pembacaan putusan berkaitan pencalonan Wakil Presiden Tahun 2024 Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pembacaan putusan digelar pada hari Kamis (24/10/2024) siang, dan majelis hakim mengetuk palu dan mengesahkan penolakan atas gugatan kubu PDIP.

Pembacaan gugatan dipimpin secara langsung oleh Soekarnoputri selaku Ketua Majelis Hakim dan Wakil Ketua PTUN Jakarta. Sidang juga dihadiri oleh Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid.

Dalam pembacaan putusan sidang dilakukan melalui e-court tersebut, Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi menegaskan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Irwan Mawardi mengungkap majelis hakim sudah bermusyawarah sebelum memutuskan untuk menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II dalam kewenangan absolut pengadilan.

PDIP Menggugat Keputusan KPU ke PTUN Jakarta

Sebelumnya, PDIP menggugat keputusan KPU dan meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjadi perwakilan penggugat.

Gugatan PDIP terdaftar dalam nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Secara detail, PDIP menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Menteri Lebih Galak: PNS Tidak Patuh, Langsung Copot!

PDIP meminta hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sekaligus Anggota Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Partai politik dengan lambang banteng merah ini juga menggugat keputusan KPU untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum 2024.

PDIP meminta penundaan atas Keputusan KPU tertanggal 20 Maret 2024 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...
Pelanggan Non Aktif PDAM

Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar Capai 3.500 Dapat Relaksasi, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Pelanggan non aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan relaksasi berupa penghapusan tagihan pembayaran dan denda, serta biaya pemasangan kembali. Hal itu...