Sekda Pangandaran, Mahmud
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sekda Pangandaran, Mahmud, mengatakan, meski saat ini masih ada perdebatan menyusul adanya peraturan perundang-undangan yang bunyinya berbeda dalam hal kerjasama pengelolaan perusahaan daerah antara kabupaten induk dengan kabupaten pemekaran, namun pihaknya masih optimis kerjasama pembentukan Bank Surya Galuh (BSG) dapat direalisasikan.
“Persoalan ada dua undang-undang yang bunyi perintahnya berbeda, tinggal konsultasikan saja ke Pemprov dan Kemendagri. Yang penting, dua pemerintahan daerah sudah memiliki niat untuk menyelamatkan asset daerahnya masing-masing dengan melakukan sebuah kerjasama,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (29/09/2015) lalu.
Mahmud mengatakan, pihaknya bukan tidak mau menerima asset PD BPR dari Pemkab Ciamis, tetapi alangkah baiknya kalau pengelolaannya dikerjasamakan dengan Pemkab Ciamis. “Kalau dikerjasamakan tentunya akan lebih kuat dari berbagai segi. Dan dipastikan akan menghasilkan keuntungan untuk masing-masing daerah,” katanya.
Menurut Mahmud, pihaknya saat ini masih menunggu langkah Pemkab Ciamis yang tengah mengajukan Raperda ke DPRD setempat yang akan dijadikan payung hukum untuk kerjasama tersebut.
“Kalau proses di Ciamis sudah selesai, kemudian kami melakukan langkah serupa dengan mangajukan Raperda ke DPRD Pangandaran. Apabila sama-sama sudah memiliki payung hukum, maka langkah selanjutnya tinggal menempuh realisasi kerjasama,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Pemkab Ciamis dan Pangandaran Wacanakan Bentuk Bank Surya Galuh
Nama Bank Surya Galuh Perpaduan Identitas Ciamis dan Pangandaran
DPRD Ciamis Khawatir Pembentukan BSG Terganjal UU DOB Pangandaran
Pangandaran Enggan Terima Aset Hutang, Alasan Bank Surya Galuh Dibentuk?