Eks Hotel Pananjung yang berada di kawasan pantai barat objek wisata pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Sengeta tanah/lahan eks Hotel Pananjung yang berada di kawasan pantai barat objek wisata pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, yang diperebutkan oleh Pemkab Ciamis dengan PT KAI, tampaknya sudah berakhir di pengadilan. Pada putusan kasasi, Mahkamah Agung pada bulan April lalu memutuskan bahwa PT KAI berhak menguasai tanah tersebut.
Meski secara hukum tanah tersebut sudah bisa dikuasai oleh PT KAI, namun Pemkab Ciamis tidak menyerah begitu saja. Pemkab tampaknya tengah mencari novum (bukti) baru untuk menempuh jalur peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Sunendar, mengatakan, meski upaya hukum di tingkat kasasi kalah, namun pihaknya belum menerima. Karena, lanjut dia, Pemkab Ciamis memiliki keyakinan bahwa tanah tersebut kala itu sudah diperoleh secara legal dari Negara.
“Kalau dibuka sejarahnya, bahwa tanah eks Hotel Pananjung itu pada sekitar tahun 1960 berstatus tanah Negara yang belum memiliki status atau terlantar. Nah, Pemkab Ciamis kala itu melakukan permohonan ke pemerintah pusat untuk mengelola tanah tersebut,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Aep menambahkan, permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh pemerintah pusat. Bahkan, proses pemindahan status pengeloaan tanah menjadi milik Pemkab Ciamis ditandatangani oleh Gubernur dan pejabat berwenang lainnya. “ Seluruh bukti itu ada. Dan kami sudah sampaikan di pengadilan. Tetapi, hakim memutuskan lain dan mengenyampingkan bukti-bukti hukum yang ada,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Aep, pihaknya tidak akan menyerah. Apabila ditemukan bukti baru, lanjut dia, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa. “ Kami saat ini tengah mempelajari kembali untuk mencari novum baru,” ujarnya.
Apabila Pemkab Ciamis menang di tingkat upaya hukum luar biasa dan nantinya asset tanah tersebut akan diserahkan ke Pemkab Pangandaran, menurut Aep,tidak menjadi masalah.
“Kami tidak berpikir untung rugi bahwa tanah tersebut nantinya diserahkan ke Pemkab Pangandaran.Tetapi asset yang akan direbut pihak lain tentunya harus dipertahankan. Hal itu menyangkut harga diri Pemkab Ciamis. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kabupaten induk memberikan bantuan kepada kabupaten pemekaran,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait plang pernyataan milik PT KAI sudah dipasang di tanah eks pananjung, Aep mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah, karena putusan kasasi sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, lanjut dia, proses penyerahan dan pemindahan kepemilikan sertifikatnya hingga saat ini belum dilakukan.
“Sertifikat tanah eks hotel pananjung di BPN masih tercatat milik Pemkab Ciamis. Meski putusan kasasi sudah diputuskan 6 bulan yang lalu, namun belum ada pemberitahuan dari BPN untuk dilakukan pemindahan kepemilikan,” katanya.
Aep mengatakan, meski tanah tersebut sudah dibangun oleh PT KAI, tetapi dalam perjalanan Pemkab Ciamis memiliki novum baru, maka masih bisa diperkarakan kembali melalui PK atau upaya hukum luar biasa. “ Gugatan PK tidak ada batas kadaluarsa. Apabila ditemukan novum baru, kapan pun bisa mengajukan PK,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Pangandaran, Mahmud, enggan mengomentari permasalahan sengketa tersebut. Menurutnya, meski asset yang sengketa itu berada di wilayahnya, tetapi pihak yang bersengketa di pengadilan adalah Pemkab Ciamis dengan PT KAI. (Bgj/Koran-HR)