harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan sosialisasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan minum kepada para pelaku usaha rumah makan di wilayah 6 UPTD Pendapatan.
M. Faizal Ronald Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis, menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda Ciamis dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha rumah makan. Dengan tujuan memberikan pemahaman jenis dan objek pajak daerah yang berlaku di kabupaten Ciamis.
“Sosialisasi ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah makan, kegiatan dilaksanakan dari tanggal 18 November sampai dengan 22 November,” ungkapnya kepada HR Online Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Sampai Oktober Realisasi PBB-P2 Baru Capai 96,4 Persen, Bapenda Ciamis Optimis Target Tercapai
Kata dia, para petugas Bapenda Ciamis memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dengan menyampaikan berbagai aspek penting dari pajak mengenai objek dan subjek Pajak PBJT makan minum tentang tarif pajak sebesar 10%.
“Dari ketentuan optimalisasi pajak ini tujuannya untuk lebih mengoptimalkan PAD kabupaten Ciamis karena pajak daerah salah satu unsur utama untuk pembangunan kabupaten Ciamis ,” pungkasnya. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)